216 Pegawai Non PNS Tanimbar Tahun 2018 Resmi Bekerja
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH, MH memimpin langsung Apel Bersama 216 Pegawai Non PNS di Pelataran Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar. Turut hadir dalam apel tersebut Penjabat Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, serta pimpinan SKPD.
216 Pegawai Non PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar yang mengikuti apel pada hari ini adalah mereka yang telah lulus seleksi Pegawai Non PNS pada tahun 2018 dan akan ditempatkan pada sejumlah SKPD di lingkup Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar, yang diterima pada Rabu, 1 September 2021.
Bupati Fatlolon menyampaikan sesuai janji Pemerintah Daerah pada pertemuan beberapa bulan lalu bersama para Pegawai Non PNS hasil seleksi tahun 2018 bahwa pengangkatan akan dilakukan secara bertahap dan per tanggal 1 September 2021 seluruh Pegawai Non PNS hasil seleksi tahun 2018 sudah di SK-kan untuk penempatannya.
“Para Pegawai Non PNS ini adalah putra-putri terbaik yang dipilih untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” ungkap dia.
Diketahui bahwa saat ini di berbagai kabupaten/kota dan provinsi mengalami kesulitan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain kesulitan ekonomi dan keuangan, juga terancam dengan bahaya Pandemi Covid-19.
Namun Fatlolon meminta semua pegawai non pns patut mensyukuri bahwa Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk mewujudkan janjinya saat ini dengan mengangkat secara resmi, para Pegawai Non PNS di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Ia menghimbau kepada para Pegawai Non PNS agar bertugas dengan baik, penuh tanggung jawab, menunjukan loyalitas yang tinggi kepada pimpinan dan daerah dalam mengabdi dan melayani masyarakat di daerah ini.
Fatlolon juga berharap agar mereka yang baru diangkat hari ini, mampu menunjukkan prestasi kerja yang baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terutama di pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang harus dijalani di tengah-tengah kondisi pandemi covid-19.
Selain itu, Himbauan menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan kerja, tempat tinggal maupun ditengah-tengah masyarakat. ASN haruslah berperan sebagai agen pemerintah daerah guna memastikan seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan, sehingga pandemi ini segera usai dan pemulihan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan.
“Para Pegawai Non PNS juga diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah untuk menjadi agen-agen perubahan di dalam masyarakat serta mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan,” harapnya. (HumasTanimbar)