Abdul Hayat Pimpin Upacara Hari Agraria dan Tata Ruang ke 61 di Kanwil ATR BPN Sulsel
pada tanggal
28 September 2021
MAKASSAR, LELEMUKU.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) yang ke 61bertempat di halaman Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel di Makassar pada Jumat, 24 September 2021
Sekda saat membacakan sambutan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyampaikan bahwa pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 ini mengusung tema Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui PelayananTata Ruang dan Pertanahan yang Profesional, dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya, untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.
Menurutnya, salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.
Untuk itu, melalui penyederhanaan persyaratan dimana hanya ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha. Yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR), yang bersama-sama pemerintah daerah harus didorong dan percepat penerbitannya.
“Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, hari ini akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online. Dengan adanya layanan elektronik ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan transparansi pelayanan,” ungkap Abdul Hayat.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Presiden telah menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertipikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.
Selanjutnya, perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertipikat mendapatkan akses permodalan.
Dalam rangka memerangi Kejahatan Pertanahan atau yang dikenal dengan Mafia Tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sarna dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya. Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum.
“Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan
sekali-kali menjadi bagian dari mafia tanah. Saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,” terangnya.
Terakhir, kata Abdul Hayat, semangat perubahan ini hendaknya menjadi landasan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk dapat menjaga integritas, selalu bekerja keras, inovatif, kolaboratif, dan kreatif dalam menghadapi perubahan organisasi ke depan.
Maka dari itu, seleksi untuk rekrutmen pegawai ataupun promosi pejabat sudah dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan talent pool, sehingga penerimaan atau promosi dapat dilakukan dengan lebih profesional dan bertanggung jawab. (humassulsel)