Arief Dwi Sulistya Sebut PPKM Kabupaten Rembang Turun ke Level 2
pada tanggal
01 September 2021
REMBANG, LELEMUKU.COM – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang Arief Dwi Sulistya menyatakan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rembang turun dari level 3 ke level 2.
Disampaikan, ketika sudah level 2, maka area publik termasuk tempat wisata akan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kegiatan seni, budaya, dan olah raga juga diizinkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Tentunya dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Resepsi pernikahan yang semula maksimal 20 orang tamu undangan, kini boleh maksimal 50 orang. Tapi untuk makan, tetap langsung dibawa pulang,” terangnya pada Selasa (31/8/2021).
Untuk kegiatan ekonomi masyarakat di pasar, Arief menjelaskan, jika pasar boleh buka sampai pukul 18.00 WIB.
“Kalau di Rembang kan biasanya jam 15.00 (WIB) sore pasar sudah tutup, tapi boleh sampai jam 18.00 (WIB) petang,” papar Arief.
Begitu pun, lanjut Arief, untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, warung makan, maupun toko modern diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB malam.
“Warung misalnya, diizinkan menerima pembeli makan di tempat sampai 75 persen dari kapasitas. Sedangkan pegawai yang kerja masuk kantor (WFO) maksimal 50 persen di sektor nonesensial. Kalau sektor esensial seperti sebelumnya, tetap masuk 100 persen,” lanjutnya.
Arief menambahkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, langsung dijabarkan melalui Instruksi Bupati.
“Sampai Selasa siang (31/8/2021)masih disusun Instruksi Bupati. Yang jelas, targetnya hari Selasa ini diumumkan kepada masyarakat luas. Kami mengingatkan prokes jangan sampai kendor,” pungkas Arief. (diskominfojateng)