Benhur Tomi Mano Instruksikan Pelarangan Penjualan dan Konsumsi Alkohol di Kota Jayapura
pada tanggal
16 September 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Walikota Jayapura, Provinsi Papua, Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, Mm menyatakan akan melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Jayapura menjelang dan selama penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021.
Menurut Instruksi Walikota Jayapura nomor 11 tahun 2021 tentang "Larangan Menjual Dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Menjelang Dan Selama Penyelenggaraan Pon XX Tahun 2021 Di Kota Jayapura" tertanggal 17 September 2021 yang diterima, Walikota BTM menyatakan bahwa hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan Kota Jayapura yang akan menjadi tuan rumah dan pusat perayaan pembukaan PON XX bersama Kabupaten Jayapura.
"Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bagi Masyarakat di Kota Jayapura menjelang dan selama penyelenggaraan PON XX Tahun 2021, maka dengan ini menginstruksikan kepada; 1. Para pemegang ijin tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Jayapura; 2. Pemilik mini bar hotel dan tempat hiburan malam di Kota Jayapura; 3. Seluruh masyarakat di Kota Jayapura. Untuk Dilarang menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan PON XX Tahun 2021 terhitung mulai Tanggal 17 September 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2021," ujar walikota.
Dikatakan, larangan terebut berlaku bagi toko penjual minuman beralkohol legal.
"Sedangkan bagi pemilik mini bar hotel, bar, dan diskotik, berlaku ketentuan sebagai berikut : siang hari tidak diperkenankan untuk beroperasi/ membuka ataupun menjual minuman beralkohol; Malam hari : diperbolehkan beroperasi/ membuka ataupun menjual minuman beralkohol pada pukul 21.00 s/d 24.00 WIT," ujar dia.
"Setiap pemilik mini bar hotel, bar, diskotik dan toko penjual minuman beralkohol legal serta pengunjung agar mentaati ketentuan sebagaimana Diktum kedua," lanjut dia. (Noci)
Menurut Instruksi Walikota Jayapura nomor 11 tahun 2021 tentang "Larangan Menjual Dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Menjelang Dan Selama Penyelenggaraan Pon XX Tahun 2021 Di Kota Jayapura" tertanggal 17 September 2021 yang diterima, Walikota BTM menyatakan bahwa hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan Kota Jayapura yang akan menjadi tuan rumah dan pusat perayaan pembukaan PON XX bersama Kabupaten Jayapura.
"Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bagi Masyarakat di Kota Jayapura menjelang dan selama penyelenggaraan PON XX Tahun 2021, maka dengan ini menginstruksikan kepada; 1. Para pemegang ijin tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Jayapura; 2. Pemilik mini bar hotel dan tempat hiburan malam di Kota Jayapura; 3. Seluruh masyarakat di Kota Jayapura. Untuk Dilarang menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan PON XX Tahun 2021 terhitung mulai Tanggal 17 September 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2021," ujar walikota.
Dikatakan, larangan terebut berlaku bagi toko penjual minuman beralkohol legal.
"Sedangkan bagi pemilik mini bar hotel, bar, dan diskotik, berlaku ketentuan sebagai berikut : siang hari tidak diperkenankan untuk beroperasi/ membuka ataupun menjual minuman beralkohol; Malam hari : diperbolehkan beroperasi/ membuka ataupun menjual minuman beralkohol pada pukul 21.00 s/d 24.00 WIT," ujar dia.
"Setiap pemilik mini bar hotel, bar, diskotik dan toko penjual minuman beralkohol legal serta pengunjung agar mentaati ketentuan sebagaimana Diktum kedua," lanjut dia. (Noci)