BPJS Kesehatan Tanimbar Awasi dan Periksa Kepatuhan Badan Usaha
pada tanggal
13 September 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Operasional Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha di daerah tersebut.
Kegiatan itu berjalan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan Maluku dan Tanimbar, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kejaksaan Negeri Saumlaki dalam operasi kepatuhan badan usaha pada Kamis, 09 September 2021.
Kegiatan itu berjalan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan Maluku dan Tanimbar, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kejaksaan Negeri Saumlaki dalam operasi kepatuhan badan usaha pada Kamis, 09 September 2021.
“Operasi ini bagian dari tugas dan fungsi BPJS Kesehatan yaitu pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Tanimbar, Firmansyah kepada tifatanimbar.com.
Ia berharap setelah operasi itu, badan usaha bisa melakukan mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial bagi pemilik usaha dan para pekerja.
Ia berharap setelah operasi itu, badan usaha bisa melakukan mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial bagi pemilik usaha dan para pekerja.
Menurut Firmansya hak karyawan adalah mendapatkan jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu ia meminta badan usaha untuk membayar tunggakan iuran agar kartu kepesertaan mereka diaktifkan.
“Maksudnya kalau karyawan tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan bila mereka alami sakit, kartu BPJS kesehatan tersebut dapat dimanfaatkan,” kata Firmansyah.
Selain itu ia meminta badan usaha untuk membayar tunggakan iuran agar kartu kepesertaan mereka diaktifkan.
“Maksudnya kalau karyawan tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan bila mereka alami sakit, kartu BPJS kesehatan tersebut dapat dimanfaatkan,” kata Firmansyah.
Sementara jika ditemui ada badan usaha yang tidak mampu lagi melakukan pembayaran iuran karena alasan badan usaha tidak lagi beroperasi atau karyawan sudah meninggal tapi belum buat pelaporan, BPJS kesehatan akan lakukan rekonsiliasi atau pemutahiran data ulang dan mengurangi iuran BPJS keseharan sesuai eviden yang diberikan oleh badan usaha.
Sesuai data di Tahun 2021 tercatat ada 63 badan usaha di Tanimbar yang memiliki tunggakan pembayaran iuran lintas tahun.
Sesuai data di Tahun 2021 tercatat ada 63 badan usaha di Tanimbar yang memiliki tunggakan pembayaran iuran lintas tahun.
Ia menambahkan pihaknya telah menemukan ada satu badan usaha yang memiliki 10 karyawan, namun yang didaftarkan hanya 1 atau 2 karyawannya saja.
“Sisanya harus didaftarkan, sebab ini terkait hak-hak yang wajib didapatkan para karyawan. Bila mereka sakit lalu harus keluarkan biaya sendiri kan kasihan juga. Padahal kewajiban tersebut tanggungjawab pemberi kerja atau pemilik badan usaha,” tutup Firmansyah. (Laura Sobuber)