Dicky Darmawan Siahainenia Sebut Kejari Tual Tangkap Terdakwa Korupsi Tower RRI
pada tanggal
13 September 2021
TUAL, LELEMUKU.COM - Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual, Provinsi Maluku, Dicky Darmawan Siahainenia SH menyatakan pihaknya menahan terdakwa korupsi dana pembangunan pemancar radio di LPP Radio Republik Indonesia (RRI) Tual pada Senin (13/9/2021)
Dikatakan Tim Elang Pemberantasan tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Tual dibawah pimpinan Jaksa Muda Milian Marant kembali menahan terdakwa korupsi pengadaan satu unit tower FM 5 kilo.
Ia juga berterimakasih atas sikap kooperatif dari terdakwa dan penasehat hukumnya dan berpesan kepada terdakwa agar rajin sholat dan menjaga kesehatan untuk dapat mengikuti persidangan serta taati peraturan di Lapas kelas ll B Tual.
"Mari lawan godaan Setan utk melakukan korupsi. Tuhan pasti menolong dan memberkati kita semua," ajak dia.
Dugaan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk satu unit tower (pemancar) Fm 5 kilo untuk RRI Tual yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 ini diseriusi Kejari Tual.
Kejari sendiri telah menetapkan tiga tersangka yakni ARK yang menjabat Kasubag Tata Usaha RRI Tual, MR yang merupakan kontraktor untuk penyedia barang sekaligus Dir CV Aslahreal dan SR selaku pelaksana pekerjaan.
Diduga ketiga tersangka terlibat dalam dugaan korupsi untuk pengadaan satu unit tower FM 5 kilo yang bersumber dari APBN tahun 2019 sebesar Rp 750.000, 000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Hingga di tahun 2021 pencairan dananya sudah 100%, tapi menara tersebut tidak ada dan menjadi kendala operasional di RRI Tual.
“Dengan demikian maka pasal yang harus dapat di persangkakan untuk para tersangka yaitu pasal 2 ayat(1) dan /atau pasal 3 UU Rl No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di ubah dengan UU Rl No 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 Tahun di penjara.” tutupnya. (Gilang)