Eks Pejabat Dirjen Pajak, Angin Prayitno Aji Segera Disidang Suap Rp50 Miliar
pada tanggal
01 September 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Angin Prayitno Aji beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar.
Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). (Tempo|Andita Rahma)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.