Eks Pejabat Dirjen Pajak, Angin Prayitno Aji Segera Disidang Suap Rp50 Miliar
pada tanggal
01 September 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Angin Prayitno Aji beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Agustus 2021.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 1 September 2021.
Ali mengatakan, penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar.
Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). (Tempo|Andita Rahma)