Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin di Kursi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
pada tanggal
25 September 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar akan menyiapkan langkah pergantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat setelah Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa mengatakan partai akan mengikuti mekanisme yang ada di internal partai maupun sesuai ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.
"Jika benar beliau ditetapkan tersangka dan ditahan maka tentu Partai Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI sesuai mekanisme baik yang ada di internal Partai Golkar maupun sesuai dengan UU MD3," kata Supriansa lewat pesan singkat, Jumat malam, 24 September 2021.
Supriansa mengatakan, Golkar masih menunggu kepastian ihwal status hukum Azis. Ia menyebut partai menghargai proses yang tengah berlangsung di komisi antirasuah saat ini.
"Kami tunggu kepastian status hukum Pak Azis seperti apa malam ini," ujar anggota Komisi Hukum DPR ini.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR RI, Adies Kadir, belum banyak berkomentar ihwal penjemputan Azis oleh KPK. "Besok press conference di Fraksi Golkar jam 14.00," kata Adies lewat pesan singkat.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju. Nama Azis disebut KPK dalam dakwaan untuk Robin Pattuju.
Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu kepada Robin. Uang diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza.
KPK memang mengagendakan pemeriksaan untuk Azis hari ini. Namun, politikus Golkar itu menyurati KPK meminta pemeriksaannya ditunda. Azis berdalih sedang menjalani isolasi mandiri karena berinteraksi dengan orang yang terinfeksi Covid-19.
Menurut informasi yang dikumpulkan dari KPK, petugas komisi antirasuah sempat mencari keberadaan Azis Syamsuddin. Azis disebut akhirnya ditemukan di rumahnya di Jalan Gedung Hijau II, Pondok Pinang. (Tempo|Budiarti Utami Putri/Rosseno Aji)
Sebelumnya Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa mengatakan partai akan mengikuti mekanisme yang ada di internal partai maupun sesuai ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.
"Jika benar beliau ditetapkan tersangka dan ditahan maka tentu Partai Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi Wakil Ketua DPR RI sesuai mekanisme baik yang ada di internal Partai Golkar maupun sesuai dengan UU MD3," kata Supriansa lewat pesan singkat, Jumat malam, 24 September 2021.
Supriansa mengatakan, Golkar masih menunggu kepastian ihwal status hukum Azis. Ia menyebut partai menghargai proses yang tengah berlangsung di komisi antirasuah saat ini.
"Kami tunggu kepastian status hukum Pak Azis seperti apa malam ini," ujar anggota Komisi Hukum DPR ini.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR RI, Adies Kadir, belum banyak berkomentar ihwal penjemputan Azis oleh KPK. "Besok press conference di Fraksi Golkar jam 14.00," kata Adies lewat pesan singkat.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju. Nama Azis disebut KPK dalam dakwaan untuk Robin Pattuju.
Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu kepada Robin. Uang diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza.
KPK memang mengagendakan pemeriksaan untuk Azis hari ini. Namun, politikus Golkar itu menyurati KPK meminta pemeriksaannya ditunda. Azis berdalih sedang menjalani isolasi mandiri karena berinteraksi dengan orang yang terinfeksi Covid-19.
Menurut informasi yang dikumpulkan dari KPK, petugas komisi antirasuah sempat mencari keberadaan Azis Syamsuddin. Azis disebut akhirnya ditemukan di rumahnya di Jalan Gedung Hijau II, Pondok Pinang. (Tempo|Budiarti Utami Putri/Rosseno Aji)