Hartanto Hoetomo, DPO Korupsi Taman Kota Saumlaki Ditangkap Kejati Maluku
pada tanggal
05 September 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Hartanto Hoetomo, Direktur PT. Inti Artha Nusantara, tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku akhirnya diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Agung RI (Kejari).
Baca Juga
Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Waiheru Ambon.
Kareba menyatakan, tersangka yang merupakan Komisaris PT. Inti Artha Nusantara ini kabur dan sempat menghilang ke pulau Jawa. Ia menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Juli 2021 lantaran mangkir tiga kali atas panggilan jaksa. Sebelum kabur, tersangka beralasan sakit dan masih mencari penasihat hukum.
Hal ini diketahui setelah Badan Periksa Keuangan Provinsi (BPKP) melakukan audit pada proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Tanimbar tahun 2017 dan menemukan kerugian negara senilai Rp. 1,38 miliar.
Dalam kasus korupsi ini, Penyidik Kejati Maluku menetapkan empat orang tersangka. Yaitu mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Dony Sihasale, pengawas lapangan Frans Yulianus Pelamonia, PPTK Wilma Fenanlampir dam kontraktor proyek Hartanto Hoetomo.
Tersangka Andrianus Sihasale ditahan penyidik sejak 5 Juli 2021. Selanjutnya Frans Yulianus Pelamonia dan Wilma lebih dulu ditahan penyidik, sejak 27 Mei 2021. Mereka di tahan di Rutan Kelas IIA Ambon. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.