-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Selasa, 15 April 2025
08:38:26 pagi

Isnur Sayangkan Moeldoko Laporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Polisi

Ini Alasan Kuasa Hukum ICW Sayangkan Moeldoko Bikin Laporan ke Polisi.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) M. Isnur menyayangkan sikap Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko yang akan melaporkan pihak ICW ke polisi.

“Kami menyayangkan langkah itu, sebab, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi Covid-19,” kata Isnur lewat keterangan tertulis, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga

Isnur mengatakan sebagai pejabat di Istana Negara, Moeldoko seharusnya bijak dalam menanggapi kritik. Bukannya langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah mengenai indikasi konflik kepentingan peredaran Ivermectin seperti temuan dalam penelitian ICW.

Isnur mengatakan ICW sudah berkali-kali mengatakan bahwa penelitiannya tidak menuding pihak tertentu mencari untung. Melainkan potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan perusahaans swasta.

Mengenai ekspor beras, kata dia, ICW sudah berulangkali mengatakan bahwa pernyataan itu adalah misinformasi, karena yang benar adalah kerja sama mengirimkan kader Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ke Thailand untuk mengikuti program pelatihan petani.

“Khusus untuk ekspor beras ini, ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut,” kata dia.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini mengatakan persoalan peredaran Ivermectin bukan hanya soal konflik kepentingan. Dia mengatakan Moeldoko sempat mengakui membagikan obat cacing itu melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di beberapa daerah bersama PT Harsen Laboratories.

Isnur mempertanyakan perbuatan mengedarkan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya secara bebas ke masyarakat merupakan tindak pidana seperti dalam Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan. “Berangkat atas pertanyaan di atas, kami turut meminta pertanggungjawaban Moeldoko,” ujar dia. (Tempo| M Rosseno Aji)



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel