Korban Mafia Tanah Dipersilahkan Melapor ke Mabes Polri
pada tanggal
27 September 2021
JAKARTA - Mafia tanah sering meresahkan masyarakat. Apalagi, sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia tanah bekerja secara sistematis hingga ke birokrasi pemerintah.
Baca Juga
“Presiden menginstruksikan kepada Polri untuk mengusut tuntas masalah kasus mafia tanah. Tentunya dan pasti instruksi dari presiden akan dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 September 2021.
Rusdi menyatakan arahan presiden telah didengar oleh seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Polsek hingga Polda.
Mabes Polri, lanjut Rusdi, mengingatkan kepada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui mafia tanah agar segera melapor. Ia memastikan Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Silakan saja, kalau ada laporan mafia tanah laporkan saja. Sudah jelas instruksi presiden dan sudah pasti Polri akan menegakkan hukum,” kata Rusdi.
Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain. Melansir laman ekonomi.bisnis.com, modus yang biasa dilakukan oleh mafia tanah seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.
Aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Karakteristik yang dilakukan mafia tanah biasanya sistematis dan terencana. Selain itu, tindakan mereka melanggar hukum serta dilakukan secara bersama-sama. Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur.
Kehadiran mafia tanah bukan tanpa sebab. Melansir laman kpa.or.id, mafia tanah hadir karena tiga alasan yaitu rendahnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan tertutup. Terlebih, tanah menjadi bentuk investasi dan komoditas ekonomi yang menggiurkan. Apalagi, keberadaan tanah yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat.
Salah satu kasus mafia tanah adalah notaris fiktif pada Februari 2020. Kasus ini menyebabkan penukaran sertifikat asli dan sertifikat palsu. Mafia tanah ini memalsukan KTP, KK, dan NPWP dengan identitas palsu. Mafia tanah lainnya juga ada yang menargetkan petani. Para mafia tanah ini memprovokasi masyarakat untuk menggarap tanah secara ilegal di perkebunan HGU.
Pemerintah berusaha memberantas mafia tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya bagian Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.