Mutiara Dara Utama Laporkan Penghentian 45 TV Kabel ke Ditreskrimsus Polda Maluku
AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Maluku mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk melaporkan sekaligus koordinasi terkait pemberhentian 45 usaha Televisi Kabel tidak berijin di Kota Ambon.
Kedatangan KPID Maluku pada hari Selasa lalu itu, sebagai wujud ikatan kerjasama antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara kedua pihak, tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran tanggal 12 September 2012.
Dilain segi, kedatangan lembaga independen itu juga bertujuan untuk berkoordinasi, terkait dengan penghentian 45 siaran usaha TV Kabel yang dilakukan KPID, setelah menemui 45 usaha TV Kabel itu tak mengantongi ijin penyiaran, dalam Monitoring dan Evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran, melalui Televisi Kabel di Kota Ambon pada 9 September 2021.
Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, mengatakan bahwa, langkah tersebut diambilnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Sebelum menyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sehingga pihaknya mengambil langkah tegas ke semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) untuk menghentikan siaran sampai dengan memiliki IPP.
"Selama ini, pengelola usaha TV Kabel yang tidak memiliki IPP telah menarik iuran setiap bulan dari Masyarakat Kota Ambon. Harga iuran yang dibayar masyarakat berkisar Rp. 40.000,- s/d 150.00. Dimana masyarakat tidak pernah mengetahui apakah Televisi Kabel langgananya memiliki IPP atau tidak. Karena para pengusaha ini tidak pernah terbuka pada masyarakat. Itu dibuktikan dengan beragam nama TV Kabel dalam Tagihan Iuran untuk pelanggan. Untuk alasan inilah, maka KPID Maluku melakukan tindakan tegas, agar masyarakat jangan menjadi korban dan dirugikan. Karena Usaha TV Kabel yang tidak ber-IPP mengambil siaran tanpa membayar siaran kepada para penyedia konten siaran (provider), lalu mendistribusikan kepada masyarakat dengan memungut biaya setiap bulan,"ungkap Mutiara di hadapan Penyidik Ditreskrimsus.
Terhadap persoalan tersebut, kata Mutiara KPID Maluku selalu membuka ruang diskusi bagi masyarakat Kota Ambon. Jika merasa dirugikan oleh para pengusaha TV Kabel yang tidak ber- IPP. Pihaknya juga membuka ruang bagi Para Pengusaha Televisi Kabel yang tidak memiliki IPP untuk melakukan pengurusan IPP.
"Bisa langsung ke Kantor KPID Maluku Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Maluku Jl. Dr.Latumeten pada hari kerja Senin s/d Jumat jam 11.00 wit s/d 15.00 WIT,” tutup dia. (KPIDMaluku)