Mutiara Dara Utama Minta Hentikan Pemberitaan Menyesatkan tentang KPID Maluku
pada tanggal
29 September 2021
AMBON, LELEMUKU.COM - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menghentikan 45 usaha televisi (TV) Kabel direspon baik masyarakat. Termasuk sejumlah pengusaha TV Kabel yang tak memiliki Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP)
"Sampai dengan hari ini, 45 usaha TV Kabel yang kita hentikan siarannya belum mengugat KPID. Karena memang mereka akui tak memiliki IPP. Jadi tidak ada yang menggugat KPID Maluku baik di Kepolisian maupun di Pengadilan," ujar Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, Senin, (27/9)
Hal tersebut, kata Mutiara, sangat penting untuk disampaikan agar masyarakat tidak terkontaminasi dengan berbagai pemberitaan baik di media sosial maupun media online. Salah satunya, pemberitaan di media online dinamikamaluku.com yang mengatakan bahwa KPID Maluku sedang digugat oleh salah satu Usaha TV Kabel terkait perbuatan melawan hukum akibat dari penghentian siaran oleh KPID Maluku terhadap 45 Usaha TV Kabel.
"Ini penting untuk kita memberikan penjelasan, agar masyarakat tidak tersesat dan salah pemahaman. Bahwa yang disampaikan Saudara Herman Hattu di media online itu adalah tidak benar. Sebab Gugatan di Pengadilan Negeri Ambon itu bukan kepada KPID Maluku melainkan kepada PT. Thunggal Manise dan gugatan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021, Jauh sebelum KPID Maluku melakukan penghentian siaran 45 TV Kabel tak ber-IPP (9 September 2021). Jadi Jangan Membangun Opini yang Menyesatkan Masyarakat,"tegas Mutiara.
Mutiara mengungkapkan, Gugatan TV Kabel Putri Passo melalui Kuasa Hukumnya Herman Hattu dan Partners ditujukan kepada PT. Thunggal Manise di Pengadilan Negeri Ambon, KPID Maluku ikut terbawa dalam gugatan (turut tergugat). Yang mana, lanjut Mutiara, Materi gugatannya hanya terkait Pernyataan KPID Maluku bahwa TV Kabel Putri Tidak Memiliki IPP.
Pemilik TV Kabel Putri, Philupus Chandra Hadi tidak menerima Pernyataan KPID Maluku sebagai Saksi Ahli dalam keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait kasus laporan TV Kabel Putri tidak memiliki IPP pada tanggal 23 April 2021.
Dalam memberikan keterangan, KPID Maluku memang menegaskan sesuai dengan peraturan penyiaran yang berlaku di Indonesia yaitu Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “ sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)”.
"Jadi kalau tidak ada IPP, maka otomatis usahanya tidak di akui oleh Negara. Nah, perlu diketahui, bahwa kasus di Direktorat Reserse sudah dinyatakan selesai dan ditutup pada bulan Mei 2021. Jadi jangan memberikan keterangan di publik, seolah-olah KPID lagi digugat atas keputusan penghentian 45 usaha TV kabel," jelas Mutiara
Perlu diketahui Masyarakat bahwa, dihadapan hakim mediasi dan disaksikan PT. Thunggal Manise dan KPID Maluku dalam sidang mediasi tanggal 8 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Ambon, pengugat yaitu Philipus Chandra Hadi Pemilik TV Kabel Putri yang didampingi Kuasa Hukumnya Herman Hatu dan Patners menyatakan secara jelas bahwa sampai dengan saat ini, mereka belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Negara dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dan berdasarkan hasil T Monitoring Evaluasi KPID Maluku di TV Kabel Putri, telah memastikan TV Kabel Putri masih bersiaran dan menagih iuaran dari pelanggan sampai dengan bulan September 2021. Dengan demikian, pihaknya meminta kepada kuasa hukum TV Kabel Putri Passo, Herman Hattu dan Patners untuk tidak membangun opini yang tak sesuai dengan kenyataan.
"Jelas-jelas TV Kabel Putri Passo itu masih bersiar, tapi KPID Maluku tidak meminta untuk menghentikan siaran. Karena sejak tanggal 3 Juni 2021, Pemilik TV Kabel Putri dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terkait Dugaan Tindak Pidana di Bidang Penyiaran. Kita hanya bangun koordinasikan dengan Krimsus Polda Maluku. Jadi sekali lagi, KPID Maluku meminta kepada Saudara Herman Hattu untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan masyarakat," kata dia.
KPID Maluku, sambung Mutiara, juga meminta masyarakat bersabar menunggu Keputusan Pengadilan, Karena Putusan saat ini ada dalam Tangan Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Pada prinsipnya, KPID Maluku terus membuka ruang diskusi bagi Masyarakat Maluku.
"Siapa saja bisa ke Kantor KPID Maluku Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Propinsi Maluku Jl. Dr.Latumeten pada hari kerja Senin hingga Jumat jam 11.00 WIT sampai dengan 15.00 WIT," tutup Mutiara. (KPIDmaluku)