Oknum Ondoafi Terlibat Pembakaran Ruko di Kawasan Bandara Sentani
SENTANI, LELEMUKU.COM – Personil Sat Reskrim Polres Jayapura melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran yang terjadi di kompleks Bandara Sentani Kabupaten Jayapura pada Selasa (07/09/2021) dini hari.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.
Maclarimboen menjelaskan, bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi di kompleks Bandara Sentani itu terjadi pukul 10 malam, yang dilakukan oleh salah satu kelompok yang juga tokoh adat atau ondoafi berinisial YE (49).
Awalnya dipicu pemasangan panggung gebyar PON XX di lapangan makam Theys Eluay, disitulah dari pihak korban Iryanto H. Ondi (38) menegur pekerja kenapa tidak meminta ijin dengan yang punya tanah, mendengar hal tersebut YE (49) tidak terima kemudian mengumpulkan masa dan mendatangi rumah korban yang kebetulan berada di deretan belakang Polsek Kawasan Bandara Sentani dan melakukan pembakaran sehingga tanpa disadari kebakaran tersebut merembet hingga ke Polsek Kawasan Bandara Sentani.
“Dalam kejadian tersebut sebanyak 9 petak ruko dan 1 rumah tingkat milik korban, termasuk Polsek, belum diketahui kerugian material akibat peristiwa tersebut. Dari peristiwa ini kami sudah mengamankan YE (49), dia mengakui, bahwa dia yang memimpin 15 orang, untuk sementara masih dalam pengejaran kami para pelaku lainnya"
"Kami disini normatif hukum terlepas dari ketokohan pelaku, tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan, tidak ada intervensi dari pihak keluarga korban maupun pelaku, kemungkinan diluar ada kesepakatan kami tidak tahu, tetapi kesepakatan – kesepakatan itu akan menjadi pertimbangan di akhir, intinya kami mau bukti materil atau formil semua sampai di pengadilan,” jelas Kapolres.
Kapolres dalam kesempatannya juga menghimbau kepada pihak keluarga korban kalau semua ini berjalan sesuai proses hukum, tidak ada yang main – main dalam peristiwa ini, YE (49) masih intensif dilakukan pemeriksaan, namun dari keterangan pelaku maupun korban dalam 1×24 jam ini, YE kita naikan statusnya atau ditetapkan sebagai tersangka.(Humaspolresjayapura)