Pelantikan Sekda Tanimbar, Ruben Moriolkossu Sesuai Mekanisme
pada tanggal
21 September 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku kini resmi dijabat oleh Drs. Ruben Benharvioso Moriolkossu, MM setelah sebelumnya dirinya ditunjuk menjabat sebagai Plh. Sekda, menggantikan mantan Sekda Pieterson Rangkoratat, SH sejak tanggal 4 Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanimbar, Yohanis Batseran, S.Sos, saat dimintai keterangannya usai kegiatan gladi bersih pada Minggu, 19 September 2021.
Batseran mengatakan, sejak tahun 2020 lalu, pihaknya telah melaksanakan proses penjaringan Sekda Tanimbar melalui seleksi terbuka. Ada sebanyak 7 orang pendaftar Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), yakni Jonas Batlayeri, Joseph James Kelwulan, Deutero Alpius Theodosius Sabono, Jeditjia Huwae, Rosias Kabalmay Ratuhanrasa Dinuth, Ruben Benharvioso Moriolkossu, dan Juliana Ongirwalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanimbar, Yohanis Batseran, S.Sos, saat dimintai keterangannya usai kegiatan gladi bersih pada Minggu, 19 September 2021.
Batseran mengatakan, sejak tahun 2020 lalu, pihaknya telah melaksanakan proses penjaringan Sekda Tanimbar melalui seleksi terbuka. Ada sebanyak 7 orang pendaftar Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), yakni Jonas Batlayeri, Joseph James Kelwulan, Deutero Alpius Theodosius Sabono, Jeditjia Huwae, Rosias Kabalmay Ratuhanrasa Dinuth, Ruben Benharvioso Moriolkossu, dan Juliana Ongirwalu.
Ketujuh peserta itu dinyatakan lolos administrasi dan tahapan selanjutnya yakni wawancara tertulis atau assesmen dengan asesor atau penguji dari Makasar yang menguji ketujuh peserta.
“Dari hasil uji kompetensi 7 orang ini, 3 orang dinyatakan lolos masuk ke 3 besar, yakni pak Jonas, pak Ruben, dan pak Jeditjia," terang Batseran.
Ia menjelaskan, hasil nilai dari tiga besar yang lolos kompetensi tersebut kemudian dikirimkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta persetujuan dan rekomendasi. Saat menunggu persetujuan KASN, kemudian muncul gugatan dari mantan Sekda, Pieterson Rangkoratat sehingga hasil rekomendasi dari KASN ditunda hingga memiliki kekuatan hukum tetap pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Ambon.
“Dari hasil uji kompetensi 7 orang ini, 3 orang dinyatakan lolos masuk ke 3 besar, yakni pak Jonas, pak Ruben, dan pak Jeditjia," terang Batseran.
Ia menjelaskan, hasil nilai dari tiga besar yang lolos kompetensi tersebut kemudian dikirimkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta persetujuan dan rekomendasi. Saat menunggu persetujuan KASN, kemudian muncul gugatan dari mantan Sekda, Pieterson Rangkoratat sehingga hasil rekomendasi dari KASN ditunda hingga memiliki kekuatan hukum tetap pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Ambon.
"PTUN Ambon menolak gugatan mantan Sekda dan kemudian beliau ajukan banding ke Makasar dan setelah ajukan banding, juga ditolak disana. Beliau lakukan lagi upaya hukum lainnya, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian ditolak juga," ujar Batseran.
Batseran melanjutkan, dengan adanya penolakan tersebut, putusan MA dijadikan sebagai dasar untuk KASN mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 14 September 2021 kemarin, dan berdasarkan rekomendasi KASN tersebut, pihak BKPSDM kemudian menyurati Gubernur Maluku karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Batseran melanjutkan, dengan adanya penolakan tersebut, putusan MA dijadikan sebagai dasar untuk KASN mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 14 September 2021 kemarin, dan berdasarkan rekomendasi KASN tersebut, pihak BKPSDM kemudian menyurati Gubernur Maluku karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan PP 11 tahun 2017 pasal 127 ayat 3, menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas sebagai Sekda sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota, perlu dikoordinasikan dengan Gubernur. Untuk itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku melalui surat resmi maupun secara lisan yang disampaikan langsung oleh Bupati, sehingga mendapati jawaban persetujuan untuk dilakukannya proses pelantikan Sekda Definitif.
"Jadi memang prosesnya adalah 1 tahun 4 bulan dan proses itu juga tetap mengacu pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Kita tidak mengabaikan ketentuan yang ada walaupun kewenangan tersebut ada pada pak Bupati, tetapi beliau juga harus meminta persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," ungkap Batseran.
Sedangkan untuk persiapan pelantikan tambah Batseran, pihaknya juga telah persiapkan dengan Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Tanimbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan juga telah menyiapkan undangan pelantikan yang telah didistribusikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan instansi vertikal, Pimpinan dan Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
"Jadi memang prosesnya adalah 1 tahun 4 bulan dan proses itu juga tetap mengacu pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Kita tidak mengabaikan ketentuan yang ada walaupun kewenangan tersebut ada pada pak Bupati, tetapi beliau juga harus meminta persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," ungkap Batseran.
Sedangkan untuk persiapan pelantikan tambah Batseran, pihaknya juga telah persiapkan dengan Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Tanimbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan juga telah menyiapkan undangan pelantikan yang telah didistribusikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan instansi vertikal, Pimpinan dan Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.
"SK Sekda ditandatangani oleh pak Bupati karena itu adalah kewenangan beliau. Sekda diangkat dan diberhentikan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah. Jadi SK tersebut bukan ditandatangani oleh Menteri ataupun Gubernur, namun ditandatangani oleh Bupati," tutup Batseran. (Laura Sobuber)