Polisi Amankan Lima Pria Curi Kabel Tembaga PT. Telkom
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kelima pria berinisial AI (26), YP (38), AM (25), AW (26) dan LM (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom di seputaran POM Bensin lama jalan koti Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Rabu (22/9/2021) dini hari pukul 04.00 wit.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Dari tangan kelima pelaku, personil Polresta juga mengamankan barang bukti 1 buah cangkul, 2 buah skop, 2 buah linggis, 1 buah gergaji besi, 1 buah gancu, 1 buah parang dan 1 buah mobil daihatsu grand max serta beberapa potongan kabel tembaga yang abis dicuri, " ujarnya.
Lanjut Kasat, kini kelima pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolresta guna menjalani proses hukum.
"Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 363 ayat 3 ke-4 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " jelasnya.
Ia pun menuturkan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa masyarakat melakukan pencurian kabel tembaga dengan cara menggali tanah di pinggir jalan.
"Mendapat informasi tim gabungan piket fungsi yang di pimpin langsung Kasat tahti Iptu Fahymu selaku perwira pengawas (Pawas) mendapati para pelaku sedang melakukan aksinya sehingga mereka semua berserta barang bukti digiring ke Mapolresta untuk memperranggung jawabkan perbuatannya, " pungkasnya.(Humaspolrestajayapura)