Robert Na Endi Jaweng Sebut 2 Lembaga Pertama yang Keberatan Saran Ombudsman
pada tanggal
20 September 2021
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Ombudsman RI menyatakan pemeriksaan tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mencatatkan sejarah baru untuk lembaga pemantau pelayanan publik itu. Baru pertama kali dalam kasus ini, pihak terlapor menyampaikan keberatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman.
“Dalam sejarah Ombudsman ini pertama kalinya pihak terlapor menyampaikan keberatan, baru pada kasus ini,” kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi daring Indonesia Corruption Watch, Minggu, 19 September 2021.
Pihak terlapor yang dimaksud Robert adalah KPK dan Badan Kepegawaian Negara selaku penyelenggara TWK. Sejumlah pegawai yang tak lolos TWK, melaporkan dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tes kebangsaan itu.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan terjadi pelanggaran prosedur berlapis dalam TWK. KPK dan BKN merespons dengan melayangkan surat keberatan. Mereka menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman, salah satunya melantik 75 pegawai yang tak lolos TWK menjadi aparatur sipil negara.
Robert mengatakan menyampaikan keberatan memang hak untuk para pelapor dan terlapor. Namun, kasus ini unik karena baru pertama kali pihak yang dilaporkan menyampaikan surat keberatan. Sebelumnya, kata Robert, pihak yang melaporkanlah yang selalu menyampaikan keberatan itu. “Kami sendiri kaget, meskipun memang ruangnya disediakan,” tutur dia.
Robert menuturkan pihak pelapor biasanya berstatus sebagai korban. Mereka biasa menyampaikan surat keberatan apabila Ombudsman RI menyatakan tidak terjadi maladministrasi dalam temuannya.
Robert mengatakan KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman sama sekali. Sementara, BKN hanya menjalankan sebagian, yaitu mengenai pembuatan rencana mengenai alih status pegawai menjadi ASN. Dia mengatakan rencana itu perlu disiapkan, karena selama ini belum ada aturan mengenai alih status pegawai menjadi ASN. (Tempo| M Rosseno Aji)
“Dalam sejarah Ombudsman ini pertama kalinya pihak terlapor menyampaikan keberatan, baru pada kasus ini,” kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi daring Indonesia Corruption Watch, Minggu, 19 September 2021.
Pihak terlapor yang dimaksud Robert adalah KPK dan Badan Kepegawaian Negara selaku penyelenggara TWK. Sejumlah pegawai yang tak lolos TWK, melaporkan dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tes kebangsaan itu.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan terjadi pelanggaran prosedur berlapis dalam TWK. KPK dan BKN merespons dengan melayangkan surat keberatan. Mereka menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman, salah satunya melantik 75 pegawai yang tak lolos TWK menjadi aparatur sipil negara.
Robert mengatakan menyampaikan keberatan memang hak untuk para pelapor dan terlapor. Namun, kasus ini unik karena baru pertama kali pihak yang dilaporkan menyampaikan surat keberatan. Sebelumnya, kata Robert, pihak yang melaporkanlah yang selalu menyampaikan keberatan itu. “Kami sendiri kaget, meskipun memang ruangnya disediakan,” tutur dia.
Robert menuturkan pihak pelapor biasanya berstatus sebagai korban. Mereka biasa menyampaikan surat keberatan apabila Ombudsman RI menyatakan tidak terjadi maladministrasi dalam temuannya.
Robert mengatakan KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman sama sekali. Sementara, BKN hanya menjalankan sebagian, yaitu mengenai pembuatan rencana mengenai alih status pegawai menjadi ASN. Dia mengatakan rencana itu perlu disiapkan, karena selama ini belum ada aturan mengenai alih status pegawai menjadi ASN. (Tempo| M Rosseno Aji)