Sambodo Purnomo Yogo Sevyt Tilang Pelanggar Ganjil Genap Berlaku Manual dan ETLE
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan pada Rabu, 1 September 2021
"Tindakan hukum yang kami lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September 2021.
Sanksi tilang elektronik diberlakukan di koridor yang sudah terpasang kamera ETLE. Sedangkan tilang manual akan dilakukan bagi kendaraan yang menerobos kawasan ganjil genap lewat jalan tikus.
Agar polisi dapat melihat apakah satu kendaraan telah diberikan sanksi tilang elektronik, polisi akan melakukan verifikasi data tilang agar pelanggar ganjil genap tak ditilang dua kali untuk satu pelanggaran.
"Data itu kemudian kami samakan dengan data capture ETLE,sehingga kami berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE.
Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan jalan protokol Ibu Kota yaitu Jalan Sudirman hingga Thamrin dan Rasuna Said.
Penerapan ganjil genap ini seiring pelonggaran yang dilakukan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta. (Tempo)