Sri Wahyumi Maria Manalip Akan Disidang Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek di Talaud
pada tanggal
01 September 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terpidana korupsi dalam perkara penerimaan sejumlah gratifikasi Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM) yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulut segera menjalani persidangan untuk kali kedua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah merampungkan berkas penyidikan. Sehingga barang bukti dan tersangka akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU, karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (26/8).
Tersangka Sri Wahyumi menjadi tanggung jawab Jaksa KPK dan akan kembali ditahan selama 20 hari. Mulai 26 Agustus sampai 14 September 2021 di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta.
Penetapan itu dilakukan meski yang bersangkutan baru keluar penjara usai menjalani dua tahun masa tahanan di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Selama penahanan Sri Wahyumi, Tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja yang nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Kasus gratifikasi yang kini menjerat Sri Wahyumi merupakan hasil pengembangan korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, perkara bermula saat Sri Wahyumi kerap melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan sejumlah ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa sejak dilantik sebagai bupati Kepulauan Talaud. Sri juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.
Tersangka itu lantas memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang. Sri diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.
Sri Wahyumi kemudian memerintahkan para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut. "Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," kata Karyoto.
Selama proses penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 hingga 2017, telah diperiksa 101 orang yang diantaranya terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Gilang)