Superstar R&B R. Kelly Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Perdagangan Manusia
pada tanggal
30 September 2021
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - R. Kelly, superstar R&B yang terkenal dengan lagunya "I Believe I Can Fly," pada Senin (27/9) divonis bersalah dalam persidangan kasus perdagangan manusia setelah beberapa dekade menghindar dari hukuman pidana atas berbagai tuduhan perilaku tidak benar berkaitan dengan perempuan muda dan anak-anak yang ditujukan kepada dirinya.
Baca Juga
Beberapa penuduh memberi kesaksian mendetail yang mengerikan selama persidangan, menuduh Kelly menjadikan mereka objek perilaku jahat dan sadis ketika mereka masih di bawah umur.
Kelly juga dinyatakan bersalah atas tuduhan kriminal yang menuduhnya melanggar Undang-Undang Mann, yang menyatakan bahwa membawa siapa pun melintasi batas negara bagian "untuk tujuan apapun yang tidak bermoral" adalah tindakan ilegal.
"Saya bahkan lebih kecewa lagi, pemerintah menyidangkan kasus ini mengingat semua inkonsistensinya," kata Cannick.
Selama bertahun-tahun, publik dan media berita tampaknya lebih heran daripada ngeri dengan tuduhan hubungan yang tidak pantas dengan anak di bawah umur, yang diawali dengan pernikahan ilegal Kelly dengan bintang R&B Aaliyah pada tahun 1994 ketika Aaliyah baru berusia 15 tahun. (VOA)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.