-->

Tersangka Korupsi Rp3,145 Miliar Uang DPRD, Ade Ohoiwutun Digiring ke Tual

Tersangka Korupsi Rp3,145 Miliar Uang DPRD, Ade Ohoiwutun Digiring ke Tual.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM - Satu tahanan Kejaksaan Negeri Tual atas nama Ade Ohoiwutun kini telah digiring ke Kota Tual setelah tim intelejen Kejagung RI bersama Kejari Depok berhasil menangkapnya pada Rabu, (22/9) 2021 lalu.

Mantan bendahara pada Sekretariat DPRD Kota Tual yang divonis enam tahun penjara sesuai keputusan tingkat kasasi Mahkamah Agung ini tertangkap di Cilodong, Jawa Barat.

Ade Ohoiwutun diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98 Sukamaju Kecamatan Cilodong (Kota Depok) Jabar pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15:20 WIB.

Hal itu diungkapkan Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu.

Dikatakan, Ade Ohoiwutun digiring ke Kejari Tual dan selanjutnya dibawa ke LP setempat untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Dia merupakan mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual ini divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

Selain pidana penjara selama enam tahun, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta subsider tiga tahun kurungan.

Terpidana bersama Dra. M. Kabalmay selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar. (malukuupdate)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel