Tidak Perpanjang Ijin IPP, KPID Maluku Hentikan Siaran Moluca TV
AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku telah menghentikan siaran Moluca TV terhitung 15 September 2021 karena masa berlaku Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP) telah berakhir sejak tanggal 2 Februari 2021.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Sehingga KPID KPID Maluku mewajibkan semua lembaga penyiaran. Apakah itu televisi dan radio baik itu publik, swasta, komunitas dan berlangganan yang tidak mengantongi IPP, harus menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP, termasuk Moluca TV.
Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama mengatakan, sebelumnya KPID Maluku sudah dua kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Namun tidak mendapatkan hasil yang sesuai permintaan KPID, yakni, bukti pembayaran IPP.
Maka, kata Mutiara, KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran Nomir 32 tahun 2002.
"Jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan ISR (Izin Stasiun Radio) tahun 2019 serta tidak ada IPP yang masih berlaku. Bahwa untuk memperpanjang IPP, Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir, namun sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI," ungkap dia.
KPID Maluku mewajibkan Molluca TV untuk menghentikan seluruh kegiatan siarannya yang menggunakan frekuensi radio karena tidak mengantongi IPP.
Molluca TV baru boleh bersiaran lagi apabila sudah mengantongi IPP. IPP itu diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.
“Rekomendasi ini dibahas bersama pemerintah bersama KPI dalam forum rapat bersama dan ijin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. Jadi jelas bahwa IPP diberikan oleh negara melalui KPI," pungkasnya. (KPIDMaluku)