Tito Karnavian Sebut Provinsi Papua Selatan Jadi Prioritas Percepatan Pemekaran
pada tanggal
12 September 2021
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., menyatakan bahwa Papua Selatan akan menjadi salah satu dari 3 wilayah yang masuk dalam upaya percepatan Pemekaran Provinsi Papua. Selain pemekaran di wilayah Saireri - Tabi (Teluk Cenderawasih) dan Lapago- Meepago (Pegunungan Papua).
Ia mengatakan, sesuai undang-undang lama diisyaratkan, harus lima kabupaten di tambah satu kota, baru pemekaran suatu provinsi dapat direalisasikan. Provinsi Papua Selatan ini meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat yang ibu kotanya di Merauke.
“Kita akan merevisi Undang-undang Otsus Papua, di Papua harus ada percepatan pembangunan. Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada 4 kabupaten karena adanya kekhususan untuk provinsi Papua,” kata Mendagri saat memberikan sambutan ketika berkunjung di PLBN Sota Minggu (12/9) bersama Menkopolhukam RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. , Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, M.T, Wakil Bupati, H. Riduwan dan Muspida.
Tito menyatakan Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegbin) awalnya bergabung di Selatan agar wilayah ini dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan namun Pegubin masuk dalam wilayah adat La Pago di pegunungan.
Namun demikian, dengan aturan baru melalui PP yang menegaskan kalau, empat kabupaten saja sudah bisa membentuk provinsi sendiri. Saat ini peraturan tersebut sedang dibahas dan deadline tanggal 19 Oktober mendatang.
“Saya meminta kepada tokoh masyarakat di wilayah Selatan, harus bersatu. Buatlah pernyataan tertulis dan diserahkan saat Presiden Joko Widodo datang ke Merauke bulan Oktober nantinya,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang revisi UU Otsus, salah satu pasal paling penting adalah pasal 71. Dimana sebelumnya isi pasal tersebut mengatakan pemekaran Provinsi Papua, harus mendapat persetujuan DPRP dan MRP. Namun dengan bunyi pasal baru yakni persetujuan oleh pemerintah pusat, dengan tetap mendengarkan aspirasi dari DPRP maupun MRP. Artinya bahwa, DPRP maupun MRP tidak menyetujui tetapi hanya mendengarkan.
“Betul ada tiga calon provinsi didorong, salah satunya adalah Provinsi Papua Selatan. Kalau untuk dua calon provinsi lain, masih tarik ulur soal ibukota. Tetapi untuk Papua Selatan sudah sangat siap. Sebab semua bersatu termasuk tiga bupati yang bersepakat Merauke menjadi ibukota provinsi,” ungkapnya. (Kemendagri)
Ia mengatakan, sesuai undang-undang lama diisyaratkan, harus lima kabupaten di tambah satu kota, baru pemekaran suatu provinsi dapat direalisasikan. Provinsi Papua Selatan ini meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat yang ibu kotanya di Merauke.
“Kita akan merevisi Undang-undang Otsus Papua, di Papua harus ada percepatan pembangunan. Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada 4 kabupaten karena adanya kekhususan untuk provinsi Papua,” kata Mendagri saat memberikan sambutan ketika berkunjung di PLBN Sota Minggu (12/9) bersama Menkopolhukam RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. , Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, M.T, Wakil Bupati, H. Riduwan dan Muspida.
Tito menyatakan Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegbin) awalnya bergabung di Selatan agar wilayah ini dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan namun Pegubin masuk dalam wilayah adat La Pago di pegunungan.
Namun demikian, dengan aturan baru melalui PP yang menegaskan kalau, empat kabupaten saja sudah bisa membentuk provinsi sendiri. Saat ini peraturan tersebut sedang dibahas dan deadline tanggal 19 Oktober mendatang.
“Saya meminta kepada tokoh masyarakat di wilayah Selatan, harus bersatu. Buatlah pernyataan tertulis dan diserahkan saat Presiden Joko Widodo datang ke Merauke bulan Oktober nantinya,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang revisi UU Otsus, salah satu pasal paling penting adalah pasal 71. Dimana sebelumnya isi pasal tersebut mengatakan pemekaran Provinsi Papua, harus mendapat persetujuan DPRP dan MRP. Namun dengan bunyi pasal baru yakni persetujuan oleh pemerintah pusat, dengan tetap mendengarkan aspirasi dari DPRP maupun MRP. Artinya bahwa, DPRP maupun MRP tidak menyetujui tetapi hanya mendengarkan.
“Betul ada tiga calon provinsi didorong, salah satunya adalah Provinsi Papua Selatan. Kalau untuk dua calon provinsi lain, masih tarik ulur soal ibukota. Tetapi untuk Papua Selatan sudah sangat siap. Sebab semua bersatu termasuk tiga bupati yang bersepakat Merauke menjadi ibukota provinsi,” ungkapnya. (Kemendagri)