Untung Sangaji Pastikan Pelaku Predator Anak di Merauke Terancam 20 Tahun Penjara
pada tanggal
16 September 2021
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Dua pelaku tindak kriminal terhadap anak di bawah umur di Kota Merauke terancam 15 hingga 20 tahun penjara. Kini pelaku BU dan MZ sudah diamankan untuk diproses.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO dan penyidik PPA dalam conferensi pers pada Senin (13/9/2021).
"Saat ini Penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Merauke sedang melakukan penyidikan kasus perlindungan anak di bawah umur, terhadap pelaku berinisial BU dan MZ," ungkap Agus Pombos.
Hasil tindakan bejat pelaku BU pada Bulan April dan Mei 2021, telah mengakibatkan anak tirinya yang berusia 12 tahun tengah hamil empat bulan. Benar-benar ini perbuatan memalukan dan menghancurkan masa depan anak.
BU dijerat UU Perlindungan Anak, pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari 15 tahun hingga menjadi 20 tahun penjara.
Pelaku bejat berikut yaitu MZ dengan TKP di Jalan Pembangunan Merauke. MZ melakukan perbuatan cabul terhadap anak berumur 8 tahun sebanyak lima kali. Kasus ini diketahui saat korban mengadu ke tante korban, kemudian pelaku dilaporkan ke petugas.
"Pelaku MZ juga dijerat UU Perlindungan Anak pasal 81, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.
Dari kasus ini, para orang tua atau masyarakat harus lebih waspada dan menjaga anak-anaknya, terutama anak perempuan. Sebab tindakan pelecehan seksual bukan hanya datang dari luar, tetapi kerap terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat.(diskominfomerauke)