Untung Sangaji Pastikan Pelaku Predator Anak di Merauke Terancam 20 Tahun Penjara
pada tanggal
16 September 2021
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Dua pelaku tindak kriminal terhadap anak di bawah umur di Kota Merauke terancam 15 hingga 20 tahun penjara. Kini pelaku BU dan MZ sudah diamankan untuk diproses.
Baca Juga
Hasil tindakan bejat pelaku BU pada Bulan April dan Mei 2021, telah mengakibatkan anak tirinya yang berusia 12 tahun tengah hamil empat bulan. Benar-benar ini perbuatan memalukan dan menghancurkan masa depan anak.
BU dijerat UU Perlindungan Anak, pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari 15 tahun hingga menjadi 20 tahun penjara.
"Pelaku MZ juga dijerat UU Perlindungan Anak pasal 81, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.
Dari kasus ini, para orang tua atau masyarakat harus lebih waspada dan menjaga anak-anaknya, terutama anak perempuan. Sebab tindakan pelecehan seksual bukan hanya datang dari luar, tetapi kerap terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat.(diskominfomerauke)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.