Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin Resmi Menjadi Tersangka Suap Robin Pattuju
pada tanggal
25 September 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Dr. HM Azis Syamsuddin SH.,SE.,MAF.,MH berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.
Suap itu diduga untuk mengurus perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Firli mengatakan Azis ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Firli menyebut operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Karyoto.
KPK sedianya memanggil Azis untuk diperiksa pada Jumat, 24 September 2024. Namun, Azis meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih tengah menjalani isolasi mandiri. Politikus Golkar itu mengaku usai berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19.
KPK pun melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis. "Hasil swab test antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Firli.
KPK dikabarkan menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sejak awal September lalu. Nama Azis disebut KPK dalam dakwaan untuk Robin Pattuju.
Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu kepada Robin.
Uang itu diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza. (Tempo |Budiarti Utami Putri/Rosseno Aji)