BPJS Ketenagakerjaan Merauke Serahkan Santunan JKM Senilai Rp45,5 Juta
pada tanggal
02 Oktober 2021
MERAUKE, LELEMUKU.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke menyerahkan santunan jaminan kematian (JKm) atas nama Yohanis Doyop senilai Rp 45.500.000.
Santunan JKm yang diberikan berupa santunan berkala Rp 12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000, santunan kematian Rp 20.000.000, beasiswa anak SD Rp 1.500.000 dan beasiswa anak SMP Rp 2.000.000 dengan total keseluruhan Rp 45.500.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Alamsyah Ali menyampaikan, dalam hal penerimaan santunan kematian, yang wajib menerima adalah ahli waris tidak diwakili baik pihak perusahan, instansi atau yang lainnya. Demikian ini disampaikan Kepala BP Jamsostek di Ruang Rapat Dinas Pertanian dan Hortikultira Merauke, Kamis (30/09).
"Penyerahan santunan juga ditransfer langsung ke nomor rekening ahli waris yang ditunjuk. Setelah itu kami kembali melakukan pengecekan lagi kepada pihak penerima agar tidak terjadi miskomunikasi," terang Alamsyah.
Santunan JKM ini lalu diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum Yohanis. Tidak sampai di sini saja, BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan beasiswa kepada anak almarhum. Ini menunjukan bahwa manfaat BP Jamsostek sangat besar dan untuk jangka panjang.
Usai itu, BPJS melanjutkan dengan sosialisasi manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada puluhan penyuluh pertanian Merauke.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan juga meminta dukungan dan kerjasama dari para penyuluh agar pada waktu akan melakukan penyuluhan di lapangan juga melibatkan pihak BPJS.
"Sehingga kami bisa mengisinya dengan mensosialisaikan terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Harapanya akan semakin banyak masyarakat yang mendaftar menjadi peserta dan menerima manfaatnya, paling tidak jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKm)," ujar Alamsyah.
Seperti diketahui, kini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki lima program, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian) JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). (diskominfomerauke)