-->

Gunawan Soemarsono Sosialisasi Kehadiran Jampidmil di Kejari MTB


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM  - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (MTB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Gunawan Soemarsono mensosialisasikan kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di daerah tersebut.

Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tanggal 23 April 2021 Tengan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

"Jampidmil ini akan lebih fokus pada perkara-perkara yang pelakunya adalah militer dan sipil. Kalau biasanya di split yang umum ke kita dan militer ke Odmil. Pembentukan Jampidmil  akan memberikan dampak positif bagi kedua lembaga baik Kejaksaan maupun Odmil,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Jumat, 1 September 2021.

Soemarsono mengatakan Organisasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kini telah bertambah Jampidmil. Sebelumnya di lingkungan Kejagung terdiri dari enam jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda (JAM), yaitu JAM Bidang Pembinaan, JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), JAM Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), JAM Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan JAM Bidang Pengawasan.

Keberadaan struktur baru tersebut telah disosialisasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), unsur TNI dan Polri di Tanimbar. Menurutnya itu sejalan dengan semangat reformasi dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip supremasi sipil sebagai bagian dari salah satu prinsip demokrasi.

“Selain itu, guna menghindari disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan perkara sipil dan perkara militer,” ujar Soemarsono.

Prinsip dasar Jampidmil adalah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Ankum, POM, Papera, Oditoriat Militer (Odmil), dan Kajsa.  Menyatukan proses penanganan perkara sejak Lid/Dik sampai dengan eksekusi. Tidak menegasikan antar satu dengan lainnya, baik wewenang organik militer (Ankum, POM, Odmil) maupun Jaksa.

Bersifat komplementaris, slaing menguatkan dan melengkapi antara Badan Intelijen Negara (BIN), Dit Narkoba, Badan Siber dan Dit Siber. Adanya parameter antara pelanggaran disiplin prajurit dengan tindak pidana atau kejahatan. Menegaskan pelaksanaan tugas dan fungsi, ketika terjadi irisan kewenangan antara Ankum dengan Apgakum. (Laura Sobuber)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel