Marselinus Matrutty Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Hilangkan Nyawa 2 Rekan Kerja
pada tanggal
14 Oktober 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Hanya karena dendam kesumat perihal sengketa tanah yang pernah terjadi di waktu lalu, Marselinus Matrutty (26) tega menghabisi nyawa 2 orang rekannya yang hampir setiap hari bersama dirinya mengelola usaha budidaya rumput laut, dengan menggunakan senjata tajam berjenis parang. Kejadian nahas tersebut terjadi di Desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, pada Rabu, 13 Oktober 2021 kemarin.
Kedua korban yang sekaligus meregang nyawa di tempat kejadian tersebut adalah Elia Sairdekut alias ES (44) dan Leonard Besitimur alias LB (57) yang keduanya merupakan warga Desa Rumasalut dan juga pelaku yang berasal dari desa yang sama.
Perkara pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang tersebut, resmi disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Romi Agusriansyah, S.I.K dalam Press Conference Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar, Kamis (14/10/2021) pagi tadi.
Kapolres menjelaskan kronologis awal sebelum peristiwa naas itu terjadi, awalnya pelaku bersama Kis Sairdekut (saksi pembunuhan) yang saat itu membawa parang miliknya, sedang duduk bersantai di sebuah pondok milik Laus Matruti yang berada di tepian pantai Ngurangar. Berselang sekitar 15 menit, sekira pukul 08.00 WIT, datanglah korban LB ke tempat itu dengan juga membawa sebilah parang yang kemudian bergabung dan bercerita bersama Kis Sairdekut. Tak berselang lama pula, datang lagi korban ES yang juga membawa sebilah parang miliknya dan parang tersebut diletakan diatas sebuah perahu di samping pondok tersebut.
"Tujuan mereka duduk bersantai sejenak disitu adalah agar nantinya mereka kemudian akan memeriksa agar-agar atau rumput laut milik mereka dan juga akan bermaksud menjaring ikan di sekitar lokasi dimaksud," tutur Kapolres melalui kronologis yang dibacakannya.
Lanjut Kapolres, saat berbincang di tempat itu, saksi Kis Sairdekut sempat bertanya kepada rekan-rekannya bahwa kemana mereka akan pergi dan spontan dijawab oleh korban ES bahwa mereka akan pergi memotong kayu yang nantinya digunakan sebagai patok untuk pagar rumput laut.
Menurut keterangan pelaku dan juga saksi dalam kronologis tersebut, saat itu pelaku mengingat kembali atau merasa dendam terhadap korban ES sehingga pelaku kemudian sengaja untuk mengambil parang-parang milik korban ES dan LB, serta parang milik saksi Kis Sairdekut agar ketika melakukan aksinya nanti, tidak ada perlawanan yang akan diberikan oleh para korbannya. Ketika tiga parang tersebut sudah pelaku pegang, pelaku kemudian berjalan menuju korban ES dan langsung menebas leher kiri korban dengan parang sebanyak 1 kali sehingga korban tumbang saat itu juga. Tebasan kedua juga kemudian dilakukan pelaku ke leher kiri korban untuk memastikan korban benar-benar sudah tewas.
"Melihat aksi pelaku yang sadis, membuat Kis Sairdekut dan Leonard Besitimur berlari menyelamatkan diri, namun sialnya saudara Leonard kembali ke sekitar TKP untuk mengambil sepatunya. Kesempatan itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk kembali menghabisi korban keduanya, yakni LB. Jadi korban pertama, ES berada di pantai dan korban kedua, LB tersebut ditutupi jenazahnya dengan ampas kayu maupun dedaunan yang berada di sekitar TKP," jelas Perwira Menengah di tubuh Polri ini.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, pelaku kemudian berjalan menuju desa dengan tujuan menyerahkan diri, namun pelaku tidak menyerahkan diri di Polsek setempat, tetapi dirinya menuju rumah seorang anggota Polsek yang ia kenal untuk menyerahkan diri. Setibanya pelaku di rumah anggota Polsek dimaksud, ternyata anggota bersangkutan tidak berada di rumah lantaran sedang bertugas saat itu. Di saat yang bersamaan, saksi Kis Sairdekut juga telah melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Wermaktian, sehingga personil Polsek segera mencari dan mengamankan pelaku.
Adapaun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni, Primair pasal 340 Subsidair Pasal 338 Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman terberat hukuman mati dan yang teringan adalah tujuh tahun penjara. Sedangkan saksi yang sementara dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres adalah sebanyak tiga orang saksi, termasuk saksi kunci Kis Sairdekut yang menyaksikan langsung kejadian brutal tersebut.
"Kalau dari keterangan saksi kunci, tidak ada adu mulut sebelum kejadian nahas itu. Korban langsung di serang dan dibacok," tegasnya, yang menambahkan bahwa saat petugas mengevakuasi pelaku dari Seira ke Saumlaki, sempat terjadi pengrusakan terhadap rumah pelaku, namun berhasil dilerai oleh petugas Polsek. (indonesiatimur.co)