Noviarsano Manullang Ajak Warga Maluku Manfaatkan Layanan Uang Rupiah BI
Manullang mengatakan sejalan dengan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Maluku yang semakin baik, maka pihaknya membuka kembali layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai tanggal 8 Oktober 2021.
Layanan yang diberikan, antara lain layanan penukaran uang rusak, layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya, dan layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) incut banknotes.
Manullang pun mengingatkan masyarakat yang akan menggunakan layanan tersebut untuk wajib menjaga protokel kesehatan (Prokes) dan menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negative rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negative PCR dengan masa berlaku 2X24 jam.
“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah untuk tetap menjalankan prokes covid-19,” imbau Manullang. (Laura Sobuber)