Romi Agusriansyah Ungkap Penangkapan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanimbar
SAUMLAKI,
LELEMUKU.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar,
berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis
sabu-sabu dan ganja di tempat berbeda, Kamis (9/10/2021).
Mereka
yang ditangkap di lokasi berbeda di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar ini yaitu IKRA alias Komang (31), FL alias Leo (33), MAH alias
Emeng (32), dan HH alias Heni (26).
Dari tangan mereka, polisi
berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu
seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.
Kapolres Kepulauan Tanimbar
AKBP Romi Agusriansyah S.I.K, pada Sabtu (9/10/2021) mengungkapkan,
penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan
penyalahgunaan narkotika pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 23.50 WIT.
Mendapat
informasi itu, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanimbar dikerahkan
melakukan penyelidikan. Informasi awal adanya dugaan penyalahgunaan
narkoba terjadi di rumah Komang, yang berada di belakang Kompleks PLN
Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar.
Setelah
disergap pukul 01.00 WIT, personel Satresnarkoba menemukan 1 paket
sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram. Penyidik juga menemukan alat hisap
berupa 3 sedotan plastik, 1 pirex, 1 tutup botol air mineral, 1 sumbu
alumanium, dan 1 korek api gas warna kuning. Semua peralatan tersebut,
disimpan dalam bungkusan rokok merk Marlboro Filter Black.
Selain
itu, kata Romi, tim penyidik juga menemukan sebuah bungkusan kertas HVS
putih berisi daun ganja kering dengan berat bruto 24,70 gram. Ganja
siap pakai ini disimpan di kantong celana yang digantung di belakang
pintu kamarnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, penyidik
kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap
Leo sekitar pukul 02.15 WIT. Leo diamankan di lorong Angrek Kompleks
Jalan Baru, Desa Sifnana. Dari tangannya penyidik menemukan sebuah
kantong plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat bruto 68,67
gram. Barang bukti itu disimpan di atas Pohon Pepaya yang berada di
pekarangan depan rumahnya.
Tidak sampai di situ saja, tim kembali
melakukan pengembangan dan mengamankan Emeng pada pukul 03.20 WIT.
Emeng diamankan di kompleks Pasar Omele Sifnana. Dari tangannya,
penyidik mengamankan 1 paket daun ganja kering di dalam plastik bekas
masker dengan berat bruto 77,51 gram. Barang bukti ini disimpan dalam
gudang telur ikan.
Menurut pengakuan ketiga pelaku,
penyalahgunaan narkotika juga dilakukan seorang perempuan, rekan mereka
yaitu Heni. Heni diamankan di belakang Kompleks PLN pukul 04.15 WIT.
Meski
polisi tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urine-nya positif
mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1 tersebut.
"Jumlah
total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu jenis
sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja seberat 170,88 gram," ungkap Romi.
Perwira
dua melati di pundaknya itu menambahkan, keempat pelaku telah diamankan
di rumah tahanan Polres Tanimbar setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan menggunakan pasal berbeda dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komang
dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal
127. Sementara Leo disangka dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127.
Sedangkan Emeng menggunakan pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan Heni
ditetapkan menggunakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
"Saat ini kami sedang melengkapi administrasi
penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor / BPOM,
melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengembangan terhadap asal
pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dikirim melalui jasa
ekspedisi via Kapal Laut dari Surabaya," pungkasnya. (Polda Maluku)