Endra Zulpan Sebut 1 Anggota Pemuda Pancasila jadi Tersangka Pengeroyok Polisi
pada tanggal
26 November 2021
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Polisi telah menetapkan seorang anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, berinisial RC, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali.
Baca Juga
Menurut Zulpan, penyidik kini masih mendalami soal kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Masalahnya, dalam video yang beredar, Dermawan Karosekali nampak dikeroyok oleh sejumlah orang. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Zulpan.
Dengan begitu, polisi telah menetapkan 16 anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka dalam kericuhan demonstrasi kemarin. Sebanyak 15 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam maupun tumpul.
Dermawan nampak berlari setelah berhasil melepaskan diri dari kerumunan terduga massa Pemuda Pancasila. Meski begitu, masih ada sejumlah orang yang berusaha mengejar Dermawan. Hingga akhirnya anggota polisi itu menyelamatkan diri dengan menaiki sepeda motor.(Adam Prireza| Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.