Izak Pangemanan Harap 362 Personel Bintara Laksanakan Motto Korem 172
pada tanggal
15 November 2021
SENTANI, LELEMUKU.COM – Sebanyak 362 orang personel Bintara Lulusan Dikjurba Abit Diktukba TNI AD TA 2021 menerima pengarahan Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan, bertempat di Aula Yonif 751/VJS, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin (15/11/2021).
Personel Bintara tersebut merupakan anggota baru yang akan bertugas sebagai Babinsa di satuan Jajaran Korem 172/PWY khususnya di wilayah Kodim 1702/Jayawijaya dan Kodim 1715/Yahukimo. Pengarahan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi personel baru dalam melaksanakan tugas nantinya.
Dalam pengarahannya, Danrem 172/PWY menyampaikan bahwa kunci tugas di Provinsi Papua adalah mampu mengambil hati masyarakat. Untuk itu, para prajurit diharapkan dapat memahami dan melaksanakan motto Korem 172/PWY “Kenali, Datangi dan Layani”.
Kenali karakter masyarakat termasuk dapat mengenali potensi lingkungan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Datangi masyarakat dengan senyum, sapa dan salam serta Layani dan mendampingi masyarakat dengan memberikan solusi terhadap kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
Dengan melaksanakan motto tersebut, maka hubungan dengan masyarakat akan terjalin dengan baik sehingga dengan sendirinya masyarakat akan membantu dan melindungi dimanapun prajurit nantinya akan bertugas.
Danrem juga menyampaikan bahwa saat ini Pimpinan TNI AD sedang berupaya agar Babinsa ada diseluruh kampung dengan membangun Koramil-koramil sampai kepelosok. Harapannya Babinsa dapat berbicara langsung dengan masyarakat untuk menepis segala isu-isu provokatif oleh pihak KSB khususnya masyarakat yang jauh dari jangkauan.
Diakhir pengarahan, Danrem 172/PWY berpesan agar kehadiran prajurit di tempat tugas nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua, melaksanakan tugas dengan penuh semangat, menjaga sinergitas dengan Kepolisian sebagai rekan seperjuangan, selalu mengingat keluarga yang terus mendoakan para prajurit dalam bertugas serta menghindari pelanggaran yang berujung pada proses hukum. (Penrem172)