Pemkab Tanimbar Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW
pada tanggal
02 November 2021
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon yang diwakili Asisten II Setda Buce Kelwulan mengatakan kalau revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pelatakan sebuah fondasi baru bagi pembangunan peradaban moderen, melalui penataan ruang.
“Untuk itu, revisi tata ruang yang dilakukan harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kawasan perkotaan dan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan,” ungkap dia pada Senin, 1 November 2021.
“Untuk itu, revisi tata ruang yang dilakukan harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kawasan perkotaan dan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan,” ungkap dia pada Senin, 1 November 2021.
Menyikapi perubahan dinamika pembangunan dan perubahan fungsi uang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tabun 2021 - 2041 perlu dilakukan revisi. Salah satu tahapannya melalui konsultasi publik untuk menjanring masukan pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan materi teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Menurut Kelwulan, Pemda Tanimbar telah melaksanakan tahapan revisi RTRW tahun 2012 - 2032, menyesuaikan dengan dinamika pembangunan yang terjadi. Revisi RTRW Tanimbar telah dilaksanakan sejak awal tahun 2021 dan telah sampai pada tahap konsultasi publik penyusunan materi teknis yang memerluhkan pembahasan bersama terkait substansi RTRW.
Menurut Kelwulan, Pemda Tanimbar telah melaksanakan tahapan revisi RTRW tahun 2012 - 2032, menyesuaikan dengan dinamika pembangunan yang terjadi. Revisi RTRW Tanimbar telah dilaksanakan sejak awal tahun 2021 dan telah sampai pada tahap konsultasi publik penyusunan materi teknis yang memerluhkan pembahasan bersama terkait substansi RTRW.
Diantaranya penyusunan materi teknis pasca diterbitkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentabg cipta kerja. Kemudian penyusunan terhadap kebijakan daerah yang belum diakomodir dalam penyusunab tahun-tahun sebelumnya. Ketiga adalah menjaring aspirasi, masukan, pendapat, data, informasi pada masing-masing sektor agar dapat menjadi pedoman dalam rangka pembangunan daerah 20 tahun kedepan.
"Harus ditegaskan ya, revisi RTRW ini adalah sebuah kebutuhan dalam dinamika pembangunan daerah bukan untuk pemutihan pelanggaran ruang yang ada," ujar dia.
"Harus ditegaskan ya, revisi RTRW ini adalah sebuah kebutuhan dalam dinamika pembangunan daerah bukan untuk pemutihan pelanggaran ruang yang ada," ujar dia.
Kelwulan juga mengingatkan kalau PP Nomor 109 tahun 2020 tentang percepatab proyek strategis nasional, KKT telah ditetapkan sebagai pengembangan lapangan abadi wilayah kerja masela. Adanya dinamika pembangunan tersebut, harus dituang dalam RTRW 2021 - 2041.
“Hal itu agar dapat menampung proyeksi kebutuhan dimasa yang akan datang,” tutupnya. (Laura Sobuber)
“Hal itu agar dapat menampung proyeksi kebutuhan dimasa yang akan datang,” tutupnya. (Laura Sobuber)