Penetapan Ganti Rugi Lahan Blok Masela di Lermatan Capai Harga Rp14.000 Per Meter
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair lapangan abadi wilayah kerja Masela, yang berlokasi di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku tidak tercapai kesepakatan bersama.
Pasalnya, harga yang ditawarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap hasil observasi dan penetapan nilai harga tanah di lokasi pembangunan kilang Liquefied Natural Gas (LNG) Blok Masela yang akan dikelola INPEX Ltd hanya sebesar Rp14.000.
Baca Juga
Ia mengatakan dalam agenda itu, tim P2T menyampaikan langsung tentang nilai ganti rugi atas tanaman tumbuh yang tidak sesuai dengan jumlah normatif dalam daftar yang diserahkan tanggal 12 Juni 2021 kepada tim KJPP (Apresial) atas permintaan dari Tim KJPP atau daftar normative tanaman tumbuh yang telah diubah berdasarkan permintaan KJPP dan BPN Provinsi Maluku.
"Mereka memaksa untuk hanya membahas nilai ganti rugi lahan Rp14.000 per meter persegi saja dan tidak mau membahas harga yang diajukan oleh kami. Inikan musyawarah, artinya harus juga mendengar usulan kami pemilik petuanan. Disitulah kita bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Mana ada musyawarah yang egois begini," tandas Moses.
"Bagi kami penetapan ganti rugi dengan harga Rp14.000 itu tidak layak dan tidak ada asas keadilan. Dimana dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum harus berdasar asas keadilan. Apakah harga itu layak bagi kami yang berhak untuk melangsungkan kehidupan yang lebih baik?," tanya Moses.
Selain itu, persoalan lainnya bahwa luas tanah yang akan diganti rugi belum mendapat kesepakatan apakah hanya seluas 27 Ha atau 29 Ha atau juga 33 Ha atau 67,33 Ha yang merupakan luas keseluruhan Pulau Nustual.
Maka dari itu, dengan tegas pihak pemilik lahan menyatakan sikap bahwa mereka tetap mendukung penuh proses pembangunan LNG Blok Masela ini. Namun tidak bersepakat atas penetapan harga ganti rugi yang ditawarkan tersebut. Kemudian pihaknya juga akan menyurat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Ini proyek strategis negara. Kami dukung itu, tetapi jaminan negara kepada kami pemilik petuanan untuk asas keadilan, kemudian dimentahkan oleh oknum-oknum yang sengaja abaikan asas keadilan itu. Apakah kami tidak boleh bersuara? Apakah pendapat kami tidak bisa didengar? Jangan abaikan kami di Tanah Adat Tanimbar, Tanah Lelulur kami," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lermatang Akhill Nusmesse, menyatakan dengan tegas bahwa penetapan harga secara sepihak oleh Tim KJPP dibawah komando Tim P2T adalah merupakan pelecehan bagi masyarakat Tanimbar, terkhususnya Lermatang yang dikenal dengan negeri matahari terbit.
"Kita tetap mendukung penuh proyek ini. Tetapi yang terjadi, pak Presiden Jokowi bilang ganti untung bukan ganti rugi. Presiden bilang lain, mereka tim bikin lain, apa namanya coba? Harus diingat, desa dengan petuanan terbesar di KKT adalah Lermatang. Sejarah untuk mendapatkan petuanan atau hak ulayat itu dilakukan dengan perang dan darah. Jadi tolonglah dihargai kami. Ibaratnya datang maso minta anak arau saudara perempuan Tanimbar dengan harga yanv sangat murah Rp14.000, apakah itu pantas?" tanya Akill. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.