-->

Polisi Tangkap Residivis Kasus Narkotika di Kebun Kelapa Sawit Labuhanbatu

Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Polres Labuhan Batu.lelemuku.com.jpg

MEDAN, LELEMYKU.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K., melalui Kasubag Humas AKP Murniati, S.H., menyampaikan bahwa telah ditangkapnya seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat berinisial UK (Ultra Kemri) als KEM, (38) warga jalan Martunis Lubis Pekan lama Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhan Batu yang ditangkap pada hari Sabtu ,13 November 2021 sekira pukul 16.30 Wib di Jl. Martinus Lubis Pendoan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya di dalam kebun kelapa sawit yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

Adapun tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Martinus Lubis Pindoan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya di perkebunan sawit masyarakat sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis shabu.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba Ipda Sarwedi Manurung dan Tim untuk melakukan penindakan, dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka.

Seketika tersangka memberikan Narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S alias Hendri 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto, uang sebanyak Rp.381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk oppo warna biru hitam.

Dari hasil keterangan UK als KEM seorang ayah dari 1 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan Berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif.

Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama (Residivis) yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 (empat) tahun penjara.tersangka mengakui nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d Rp.400.000 per gram nya,dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Terhadap Tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (HumasPoldaSumut)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel