Tubagus Ade Hidayat Sebut Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya Sampai ke Kejati
pada tanggal
15 November 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan berkas perkara Rachel Vennya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Tubagus, saat ini polisi tengah menunggu jawaban dari kejaksaan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. "Sudah tahap satu. Sudah dikirim," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 November 2021.
Menurut dia, polisi menyerahkan dua berkas perkara untuk empat tersangka, yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan salah seorang protokol Bandara Soekarno Hatta. "Semuanya dua berkas," tutur Tubagus.
Seperti diketahui, Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, sepulangnya dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Keberangkatan Rachel ke Negeri Paman Sam itu dalam rangka menghadiri acara New York Fashion Week 2022 bersama brand Erigo.
Rachel Vennya dan tiga orang lainnya diancam dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara sebanyak 1 tahun. (Adam Prireza| Tempo)