Endra Zulpan Beberkan Alasan Ipda OS Melakukan Penembakan di Exit Tol Bintaro
pada tanggal
08 Desember 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Anggota SatPJR Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Polisi pun akhirnya mengungkap alasan dibalik penembakan tersebut. Insiden ini bermula ketika Ipda OS menerima laporan terkait pembuntutan terhadap seseorang berinisial O.
“Terjadinya penembakan itu karena kendaraan yang membuntuti yaitu mobil Ayla dengan jumlah penumpang 4 orang, kemudian saat saudara O menghentikan kendaraannya di Exit Tol Bintaro justru mobil yang membuntuti memepet dan mengancam,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).
Ipda OS yang kantornya berdekatan dengan Exit Tol Bintaro keluar dan memberikan tembakan peringatan terhadap kendaraan yang membuntuti O. Namun, tembakan tersebut tidak digubris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan yang membuntuti itu justru melakukan perlawanan salah satunya dengan mencoba menabrak Ipda OS.
“Kendaraan ini berupaya untuk menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, ini pengakuan yang diberikan yakni dengan melakukan penembakan itu ya. Pertama tembakan ke udara satu kali, dan tembakan yang mengenai korban dua orang kena,” tukasnya.
Atas insiden ini, Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (humaspolri)
Polisi pun akhirnya mengungkap alasan dibalik penembakan tersebut. Insiden ini bermula ketika Ipda OS menerima laporan terkait pembuntutan terhadap seseorang berinisial O.
“Terjadinya penembakan itu karena kendaraan yang membuntuti yaitu mobil Ayla dengan jumlah penumpang 4 orang, kemudian saat saudara O menghentikan kendaraannya di Exit Tol Bintaro justru mobil yang membuntuti memepet dan mengancam,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).
Ipda OS yang kantornya berdekatan dengan Exit Tol Bintaro keluar dan memberikan tembakan peringatan terhadap kendaraan yang membuntuti O. Namun, tembakan tersebut tidak digubris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan yang membuntuti itu justru melakukan perlawanan salah satunya dengan mencoba menabrak Ipda OS.
“Kendaraan ini berupaya untuk menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, ini pengakuan yang diberikan yakni dengan melakukan penembakan itu ya. Pertama tembakan ke udara satu kali, dan tembakan yang mengenai korban dua orang kena,” tukasnya.
Atas insiden ini, Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (humaspolri)