Kumpul Data Tambahan Kasus Astri dan Lael, Hotman Paris Minta Masyarakat NTT Bersabar
pada tanggal
05 Desember 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan dirinya tengah mengumpulkan data tambahan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabe (1) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dalam beberapa hari ini, Hotmanparis menerima ribuan wad an dm terkait kasus ini,” ungkap dia melalui status Instragram Story pada Minggu, 5 Desember 2021.
Ia menyatakan dalam beberapa hari ini telah menerima ribuan pesan melalui WA dan DM dari warganet yang meminta pertolongan dirinya dalam penegakkan keadilan terhadap kedua korban yang telah disiksa, dibunuh, dimasukkan kedalam plastic sampah dan dikubur di Lokasi Penggalian Pipa Air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kupang.
“Dalam beberapa hari ini, Hotmanparis menerima ribuan wad an dm terkait kasus ini,” ungkap dia melalui status Instragram Story pada Minggu, 5 Desember 2021.
Ia menyatakan dalam beberapa hari ini telah menerima ribuan pesan melalui WA dan DM dari warganet yang meminta pertolongan dirinya dalam penegakkan keadilan terhadap kedua korban yang telah disiksa, dibunuh, dimasukkan kedalam plastic sampah dan dikubur di Lokasi Penggalian Pipa Air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kupang.
“Tapi hotman masih mengumpulkan data data tambahan, Sebelum membuat keputusan apakah dapat memberikan bantuan hukum atau tidak, Harap masyarakat khususnya masyarakat NTT bersabar,” janji Hotman.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Jumat, 3 Desember 2021 malam telah menetapkan Randy Badjideh (RB) (31) sebagai tersangka tunggal kasus penghilangan nyawa Astri dan Lael.
Menurut Kabid Humas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, RB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak setelah dirinya menjalani pemeriksaan secara marathon usai menyerahkan diri pada Kamis, 2 Desember 2021 siang.
Penetapan RB sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Drs. Eko Widodo.
Penetapan RB sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Drs. Eko Widodo.
Sementara terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan. Sebab belum ditemukan adanya campur tangan pihak lain dalam aksi tidak terpuji tersebut.
Tim gabungan, kata Rishian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka guna mencari tau motif utama dari kasus yang menjadi perhatian publik warga Indonesia Timur tersebut.
Kini RB telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tim gabungan, kata Rishian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka guna mencari tau motif utama dari kasus yang menjadi perhatian publik warga Indonesia Timur tersebut.
Kini RB telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku adalah warga Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tersangka diketahui adalah mantan pacar korban dan ayah kandung dari bayi yang dibunuhnya.
Jasad keduanya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak oleh pekerja proyek. Keduannya berada dalam kantong plastik besar yang telah membusuk pada Sabtu (30/10/2021) sore.
Jasad keduanya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak oleh pekerja proyek. Keduannya berada dalam kantong plastik besar yang telah membusuk pada Sabtu (30/10/2021) sore.
Awalnya, polisi kesulitan mengungkap identitas kedua jenazah karena telah membusuk sehingga tidak mendapatkan sidik jari. Kedua jenazah lalu di autopsi oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan dilakukan tes DNA oleh tim Labfor.
Dari hasil otopsi dan tes DNA pada 24 Nopember 2021 polisi berhasil mengungkap identitas kedua korban yang teridentifikasi bernama Astri Evita Seprini Manafe berusia 30 Tahun dan Lael Maccabbe berusia 1 tahun.
Dari hasil otopsi dan tes DNA pada 24 Nopember 2021 polisi berhasil mengungkap identitas kedua korban yang teridentifikasi bernama Astri Evita Seprini Manafe berusia 30 Tahun dan Lael Maccabbe berusia 1 tahun.
Setelah hampir sebulan kedua jenazah korban berada di ruang jenazah RSB Titus Uly kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima pada 25 Nopember 2021 dan kemudian dimakamkan. (Albert Batlayeri)