Pemprov Papua Barat dan DJKN MoU Pengelolaan Aset, Putang dan Lelang Daerah
pada tanggal
08 Desember 2021
MANOKWARI, LELEMUKU.COM – Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman Kerjasasama tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Piutang Daerah dan Lelang di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papuan Barat dengan kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku pada Rabu (8/12/2021), dipusatkan pada salah satu hotel di manokwari.
Staf Ahli Gubernur Robert Rumbekwan mengungkapkan proses pengelolaan aset sangat penting dalam penataan ulang aset mulai dari perencanaan sampai pada proses pelelangan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaan barang milik daerah.
Proses penjualan barang milik daerah dilakukan dengan batas umur kendaraan roda 2 dan roda 4 selama 7 tahun yang dilakukan mengikuti perda nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 327 ayat 2.
Diharapkan juga kepada DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku agar dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi papua barat dalam Proses Penilaian, Penjualan dan Lelang Kendaraan Dinas.
Fenny Kartini selaku Kabid Penilaian DJKN Kanwil menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah Provinsi papua barat yang telah melibatkan DJKN untuk ikut berperan serta dan berkontribusi dalam pengelolaan aset di pemprov Papua Barat.
Nota Kesepakatan yang telah ditanda tangani menjadi dasar dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan aset daerah Provinsi Papua Barat dalam mewujudkan manajemen aset yang Akuntabel dan Transparan. (diskominfopapuabarat)
Staf Ahli Gubernur Robert Rumbekwan mengungkapkan proses pengelolaan aset sangat penting dalam penataan ulang aset mulai dari perencanaan sampai pada proses pelelangan membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dalam pengelolaan barang milik daerah.
Proses penjualan barang milik daerah dilakukan dengan batas umur kendaraan roda 2 dan roda 4 selama 7 tahun yang dilakukan mengikuti perda nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 327 ayat 2.
Diharapkan juga kepada DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku agar dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi papua barat dalam Proses Penilaian, Penjualan dan Lelang Kendaraan Dinas.
Fenny Kartini selaku Kabid Penilaian DJKN Kanwil menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah Provinsi papua barat yang telah melibatkan DJKN untuk ikut berperan serta dan berkontribusi dalam pengelolaan aset di pemprov Papua Barat.
Nota Kesepakatan yang telah ditanda tangani menjadi dasar dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan aset daerah Provinsi Papua Barat dalam mewujudkan manajemen aset yang Akuntabel dan Transparan. (diskominfopapuabarat)