Polisi Musnahkan 133 kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Aceh Timur
pada tanggal
17 Desember 2021
IDI RAYEUK, LELEMUKU.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 133 kg, Rabu (15/12/2021) di Mako Polres Setempat.
“133 kg sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada, 3 Desember 2021 yang lalu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” terang Mahmun Hari Sandy Sinurat, dalam sambutannya saat pemusnahan barang bukti tersebut.
Pemusnahan Narkotika jenis sabu ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2, serta penetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur nomor B-25601-1.22/Enz.1/12/2021.
Mahmun juga menceritakan, narkotika jenis sabu ini diseludupkan dari Malaysia, yang rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Namun, sambungnya, hal tersebut terlebih dahulu tercium oleh petugas, sehingga tersangka berinisial BL (41) langsung diamankan bersama barang bukti sabu seberat 133 kg.
Mahmun juga menyebutkan, jumlah narkotika yang berhasil diungkap kali ini sangat besar. Ia tidak dapat membayangkan, berapa banyak jiwa generasi muda yang akan hancur kalau saja barang haram tersebut berhasil diedar oleh pelaku.
“Pengungkapan kali ini tergolong besar. Kalau dipasarkan, harganya mencapai Rp150 milyar. Dengan pengungkapan ini, setidaknya 666.500 generasi muda terselamatkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkotika yang sudah sangat meresahkan, serta berharap kepada Pemkab Aceh Timur agar memberikan materi tentang bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan formal maupun non formal.
“Mari bersama-sama memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dengan komitmen menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga ikut hadir Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi, SSTP., M.AP, Kasdim Mayor Kav. Dani Saputra, S.AP, Kajari Aceh Timur Semeru, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Idi Apri Yanti, S.H., M.H, Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K, Ketua MPU yang diwakili oleh Tgk. Safruddin, Ketua LAN Yusmaidi, SE, dan sejumlah awak media. (humaspolri)