Polisi Tetapkan Sopir Pajero Pelaku Penabrak 4 Becak di Palembang
pada tanggal
17 Desember 2021
PALEMBANG, LELEMUKU.COM – Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta menjelaskan sopir mobil Pajero Sport Nopol BG 1525 RR, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
“Sopir Pajero sehat sehat saja, tidak dalam keadaan ngantuk atau mabuk. Seperti informasi yang beredar,” kata Irwan.
Untuk penyebab pastinya, sambung Irwan, masih dilakukan pendalaman.
“Tidak, tidak ada narkoba ataupun uang dalam mobil itu,” ungkapnya.
Dia (sopir pajero), ditegaskannya, baru pulang dari daerah OKI. ‘’Dari hasil pemeriksaan, urine-nya negatif,” tegasnya.
Namun, atas kelalaiannya hingga menyebabkan satu dari empat penarik becak meninggal dunia.
“Iya, satu korban meninggal dunia. Tiga masih dirawat intensif di RS AK Gani Palembang,” jelasnya.
“Sopir Pajero kita tetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (humaspolri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.