Rp338 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkotika dan Obat Ilegal Disita Polisi
pada tanggal
17 Desember 2021
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika hingga peredaran obat ilegal. Uang dengan nilai miliaran rupiah dan aset para tersangka disita.
“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar, ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Menurut Rusdi, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir. Permasalahannya sudah menjadi momok di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
“Polri terus berupaya secara optimal juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka memberantas tindak pidana narkoba,” ujar jenderal bintang satu itu.
Dittipidnarkoba mengusut TPPU terhadap tiga kasus, yakni pengedaran narkotika jenis ekstasi, sabu dan peredaran obat keras ilegal. Total ada tujuh tersangka dalam ketiga kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar menuturkan kasus pertama dengan seorang tersangka berinisial ARW. Tersangka ARW saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
“Karna vonis seumur hidup untuk kasus yang diungkap Dittipidnarkoba pada 2017 di salah satu tempat hiburan malam di Kota Denpasar,” ujar Krisno.
Krisno mengatakan ARW ditangkap atas peredaran ekstasi di sebuah tempat hiburan malam kawasan Bali pada 2017. Sebanyak 20 ribu butir ekstasi disita dari tangan ARW yang selaku manajer tempat hiburan malam itu.
Kemudian, polisi mengusut dugaan TPPU dalam kasus ARW. Polisi memiliki bukti yang kuat ARW membeli rumah dan tanah dari uang haram tersebut.
“Kami melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, ada di provinsi Bali Denpasar, Badung dan ada yang di Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkap Krisno.
Polisi tengah memberkas perkara TPPU tersangka ARW. Polisi akan menyerahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan apabila telah rampung.
Kedua, kasus pengedaran sabu yang ditangkap pada 2015 dengan seorang tersangka berinisial HS. HS yang merupakan pengendali kurir diketahui menggunakan uang haram untuk membeli rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.
“Kami menyita beberapa aset ada berupa rumah di salah satu perumahan di Medan , lalu mobil Lexus dan banyak berupa tanah dan bangunan, ada juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba,” ucap Krisno.
Kasus ketiga, peredaran obat-obat keras ilegal yang terungkap di dua pabrik wilayah Yogyakarta beberapa waktu lalu. Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Krisno mengaku mendapatkan uang tunai dalam kasus ini dari salah satu tersangka. Uang yang telah disita itu yakni 2 juta dollar Singapura, Rp2,75 miliar, dan sejumlah rekening.
“Terhadap kasus ini kami juga menyita beberapa aset baik berupa tanah yang berada di Kawarang, rumah dan bangunan yang memang kami yakini ini diperoleh dari produksi obat-obat ilegal,” kata Krisno.
Krisno menegaskan penindakan narkoba tidak cukup hanya penyitaan barang bukti. Polri harus melakukan strategi pemiskinan terhadap para pelaku kejahatan.
“Sehingga upaya pemberantasan tersebut dapat maksimal,” ucap Krisno. (humaspolri)