Yahya Wonorenggo Sebut Puncak Jaya Sudah Laksanakan Keterbukaan Informasi
pada tanggal
17 Desember 2021
MULIA, LELEMUKU.COM - Sosialisasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di laksanakan di Sasana Kaonak, Jumat (10/12/2021).
Turut hadir dalam kegiatan deklarasi sosialisasi undang undang Nomor 14 tahun 2008, Plh. Sekda Yahya Wonorenggo,S.IP, Asisten II Esau Karoba, S.Sos.,S.PAK., Pejabat Eselon II, III dan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
“Tujuan dilaksanakan deklarasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, memberikan pemahaman umum tentang pentingnya undang-undang Nomor 14 tahun 2008 masalah keterbukaan publik serta pelaksanannya dalam penyelenggaraan Pemerintah yang baik, meningkatkan peran dan tugas PPID, membantu OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dalam hal penyediaan dan penyediaan keterbukaan publik agar dapat menjelaskan kewajiban sebagai pengelola publik secara optimal” ucap Massora.
Ketua Komisioner Informasi provinsi Papua, Wilhelmus Pagai berharap dengan adanya pelayanan informasi publik di Kabupaten Puncak Jaya bisa sampai di distrik-distrik sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses berbagai macam informasi yang mereka butuhkan.
Yahya Wonorenggo, S.IP dalam hal ini mewakili Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos.,S.IP.,MM menyampaikan sambutannya dengan keterbukaan informasi ini khususnya di Kabupaten Puncak Jaya, Punyak Tantangan tersendiri, Diantaranya masih terbatasnya sarana dan prasarana pendukung yang memadai seperti belum stabilnya jaringan internet, sumber daya manusia yang terbatas serta masih rendahnya pemahaman stakeholder tentang apa manfaat dan tujuan dari keterbukaan informasi publik.
Yahya menyampaikan kepada Ketua komisi Informasi Publik Provinsi Papua, bahwa sampai saat ini Kabupaten Puncak Jaya telah berupaya untuk menyiapkan layanan yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memperoleh informasi. Pemerintah Kabupaten Jaya memiliki Website Domain utama WWW.PUNCAKJAYAKAB.GO.ID, dan Sub Domain WWW.SETDA.PUNCAKJAYAKAB.GO.ID. Domain DAN Sub Domain yang masih jauh dari layak, dari 24 OPD baru 1 OPD yang memiliki Sub Domain yaitu Sekertariat Daerah.
Lanjut, Yahya berharap dengan kehadiran Ketua dan anggota komisioner komisi informasi Publik dalam sosialisasi undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan penguatan PPID, dapat menggugah dan memacu organisasi perangkat daerah (OPD) membentuk PPID pembantu dan mengaktifkan Sub Domain Website OPD. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID utama, agar mendampingi PPID pembantu dalam rangka mengaktifkan PPID pada OPD.
Diakhir sambutan, Yahya Wonorenggo membuka Deklarasi dan sosialisasi undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public secara resmi. (diskominfopuncakjaya)
Turut hadir dalam kegiatan deklarasi sosialisasi undang undang Nomor 14 tahun 2008, Plh. Sekda Yahya Wonorenggo,S.IP, Asisten II Esau Karoba, S.Sos.,S.PAK., Pejabat Eselon II, III dan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya.
“Tujuan dilaksanakan deklarasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, memberikan pemahaman umum tentang pentingnya undang-undang Nomor 14 tahun 2008 masalah keterbukaan publik serta pelaksanannya dalam penyelenggaraan Pemerintah yang baik, meningkatkan peran dan tugas PPID, membantu OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dalam hal penyediaan dan penyediaan keterbukaan publik agar dapat menjelaskan kewajiban sebagai pengelola publik secara optimal” ucap Massora.
Ketua Komisioner Informasi provinsi Papua, Wilhelmus Pagai berharap dengan adanya pelayanan informasi publik di Kabupaten Puncak Jaya bisa sampai di distrik-distrik sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses berbagai macam informasi yang mereka butuhkan.
Yahya Wonorenggo, S.IP dalam hal ini mewakili Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos.,S.IP.,MM menyampaikan sambutannya dengan keterbukaan informasi ini khususnya di Kabupaten Puncak Jaya, Punyak Tantangan tersendiri, Diantaranya masih terbatasnya sarana dan prasarana pendukung yang memadai seperti belum stabilnya jaringan internet, sumber daya manusia yang terbatas serta masih rendahnya pemahaman stakeholder tentang apa manfaat dan tujuan dari keterbukaan informasi publik.
Yahya menyampaikan kepada Ketua komisi Informasi Publik Provinsi Papua, bahwa sampai saat ini Kabupaten Puncak Jaya telah berupaya untuk menyiapkan layanan yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memperoleh informasi. Pemerintah Kabupaten Jaya memiliki Website Domain utama WWW.PUNCAKJAYAKAB.GO.ID, dan Sub Domain WWW.SETDA.PUNCAKJAYAKAB.GO.ID. Domain DAN Sub Domain yang masih jauh dari layak, dari 24 OPD baru 1 OPD yang memiliki Sub Domain yaitu Sekertariat Daerah.
Lanjut, Yahya berharap dengan kehadiran Ketua dan anggota komisioner komisi informasi Publik dalam sosialisasi undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan penguatan PPID, dapat menggugah dan memacu organisasi perangkat daerah (OPD) membentuk PPID pembantu dan mengaktifkan Sub Domain Website OPD. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID utama, agar mendampingi PPID pembantu dalam rangka mengaktifkan PPID pada OPD.
Diakhir sambutan, Yahya Wonorenggo membuka Deklarasi dan sosialisasi undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public secara resmi. (diskominfopuncakjaya)