Petrus Fatlolon Tanggapi Hasil Putusan Harga Rp172 Ribu Lokasi Pelabuhan Blok Masela
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Saumlaki pada Kamis, 30 Desember 2021 terkait permohonan keberatan masyarakat Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) tentang harga tanah Pulau Nustual, lokasi pembangunan pelabuhan Kilang Gas Alam Cair Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela.
“Pengadilan Negeri Saumlaki telah menetapkan harga satuan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan fasilitas LNG Blok Masela di Pulau Nustual, Lermatan sebesar Rp172 ribu per meter. Itu sudah sangat rasional,” ungkap dia pada Kamis, 30 Desember 2021.
Walau putusan tersebut belum inkra, Fatlolon berharap semua pihak dapat menerimanya dengan patuh. Terkhusus kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Inpex Masela Ltd bisa menerima putusan itu atau mengajukan keberatan dan permohonan kasasi dengan jangka waktu 14 hari ke depan.
“Jikalau mengajukan permohonan keberatan dan kasasi, maka putusan hari ini belum inkra, masih ada lanjutannya lagi. Kasasi ke MK,” sebutnya.
Fatlolon menjelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu tidak seperti peradilan perdata lainnya dimana setelah tingkat putusan pengadilan negeri masih ada banding di pengadilan tinggi dan kemudian kasasi. Namun, bila ada yang keberatan akan melewati banding dan langsung kasasi.
“Semoga ini tidak terhambat, segera jalan dan memberikan manfaat besar pada masyarakat di Tanimbar, Provinsi Maluku, dan Indonesia pada umumnya,” harap dia.
Sebelumnya, masyarakat Lermatan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki atas penetapan nilai harga tanah Rp14 ribu per meter Pulau Nustual oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). (Laura Sobuber)