Jaksa Agung Texas Ken Paxton Menangkan Banding Pemblokiran akun Twitter Donald Trump
pada tanggal
04 Maret 2022
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Jaksa Agung Texas Ken Paxton telah diberikan izin untuk menggugat Twitter atas pemblokiran dan penghapusan akun mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Baca Juga
"Dalam hal ini, kami masih percaya bahwa Jaksa Agung Texas menyalahgunakan kekuatan kantornya untuk melanggar hak-hak fundamental Twitter dalam upaya untuk membungkam pidato bebas," kata perusahaan dalam menanggapi keputusan pengadilan. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.