Jaksa Agung Texas Ken Paxton Menangkan Banding Pemblokiran akun Twitter Donald Trump
pada tanggal
04 Maret 2022
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Jaksa Agung Texas Ken Paxton telah diberikan izin untuk menggugat Twitter atas pemblokiran dan penghapusan akun mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Hal ini terungkap setelah pengadilan banding federal menolak gugatan platform teknologi besar itu terhadapnya pada Kamis (03/03/2022).
Paxton akan diizinkan untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan Twitter dalam apa yang akan menjadi materi sidang untuk mendefinisikan moderasi konten sebagai ucapan proteksi atau sensor politik.
"Dalam hal ini, kami masih percaya bahwa Jaksa Agung Texas menyalahgunakan kekuatan kantornya untuk melanggar hak-hak fundamental Twitter dalam upaya untuk membungkam pidato bebas," kata perusahaan dalam menanggapi keputusan pengadilan. (Albert Batlayeri)