Alamsyah Sebut Berkas 2 Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
pada tanggal
11 April 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda kepemilikan narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua pada Senin (11/4/2022).
Kedua tersangka yakni RZM (25) terlibat kasus narkotika jenis ganja sedangkan tersangka FAP (26) terlibat kasus narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa siang tadi penyidiknya telah menyerahkan dua tersangka kasus berbeda ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21," ucapnya.
Ia pun menuturkan, RZM (25) terlibat kasus narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti sebanyak 198,2 Gram sedangkan tersangka FAP (26) terlibat kasus narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti 2,1 gram.
"Dengan diserahkan kedua tersangka, maka proses hukum lebih lanjut akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke persidangan atau meja hijau, " ujarnya.
"Tersangka RZM ditangkap pada hari kamis tanggal 30 Desember 2021 sekitar 16.00 Wit di Dok IX Pasar Inpres Distrik Jayapura Utara sedangkan tersangka FAP ditangkap pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wit di Jalan Perumahan Furia Jalur 3 Kotaraja Distrik Abepura, "jelas Iptu Alamsyah Ali.
Ia pun menambahkan, atas perbuatannya RZM dijerat pasal 114 ayat (1) atau ke-2 pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sedangka tersangka FAP dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (HumasPolrestaJayapura)