Badan Legislasi DPR RI Serap Masukan RUU Larangan Minuman Alkohol di Papua Barat
pada tanggal
13 April 2022
MANOKWARI, LELEMUKU.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan sosialisasi sekaligus menyerap masukan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Alkohol di Papua Barat. Anggota Baleg DPR RI Sulaeman L. Hamzah menilai, sosialisasi telah berjalan dengan baik. Dalam kunjungan kerja ini, Baleg juga memperoleh masukan dari pemerintah daerah, kalangan akademisi/perguruan tinggi, kelompok masyarakat, media massa, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Baca Juga
Adapun sebelumnya, peraturan daerah terkait larangan minuman alkohol yang diterbitkan di beberapa daerah berjalan kurang efektif. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum atas undang-undang tersebut. Sulaeman mengatakan, untuk bagian yang dipertahankan dalam penggunaan minuman alkohol hanya di dalam acara-acara yang formal.
“Undang-undang ini kan juga mengatur (penggunaan minuman beralkohol). Jadi, bagian-bagian yang tetap dipertahankan itu seperti upacara adat menggunakan minuman beralkohol, kemudian jamuan di gereja misalnya yang juga menggunakan minuman dan juga hajat lain yang menggunakan itu sebagai syarat, maka itu dibolehkan,” tandas Sulaeman.
Legislator dapil Papua itu mendapati informasi, akibat dari meminum alkohol yang berkepanjangan ini bisa diatasi dengan rehabilitasi. ”Yang mengemuka salah satu dari pembicaraan ini adalah kecanduan masyarakat yang sudah terlanjur minum alkohol ini secara rutin. Harus minum setiap saat, itu memang dibutuhkan rehabilitasi terhadap korban yang sudah sedemikian rupa kecanduannya,” pungkasnya. (DPRRI)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.