-->

Derek Chauvin Terpidana Kasus Pembunuhan George Floyd, Ajukan Banding

WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Mantan anggota Kepolisian Minneapolis, yang divonis bersalah telah membunuh George Floyd, mengajukan banding atas vonis tersebut. Di antara alasannya yaitu dewan juri dalam persidangan terintimidasi oleh unjuk rasa yang terkadang disertai kekerasan serta prasangka terhadapnya akibat publisitas berlebihan sebelum berlangsungnya persidangan.

Derek Chauvin, mantan polisi itu, memohon Pengadilan Banding Minnesota dalam pengajuan bandingnya Senin (25/4) lalu untuk membalikkan vonis terhadapnya, membalikkan dan meminta diadakannya persidangan baru di tempat berbeda, atau mengeluarkan perintah penjatuhan hukuman ulang.

Juni lalu, Hakim Hennepin County Peter Cahill memutuskan Chauvin dijatuhi hukuman penjara hingga 22,5 tahunsetelah dewan juri memvonisnya bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan penghilangan nyawa manusia tingkat dua.

George Floyd meninggal dunia pada 25 Mei 2020, setelah Chauvin menjepit pria kulit hitam itu ke tanah dengan meletakkan lututnya di leher Floyd selama 9 menit 29 detik. Floyd sebelumnya dituduh bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan $20 di sebuah toko. Tiga polisi lain yang terlibat juga didakwa dalam kasus tersebut.

Pengacara Chauvin, William Mohrman, menjabarkan sejumlah tantangan atas vonis terhadap kliennya, termasuk argumen yang kerap ia ungkap bahwa persidangan itu tidak sepatutnya digelar di Hennepin County , di mana Floyd dibunuh.

“Peliputan media yang luar biasa mengekspos para juri, setiap harinya, pada berita-berita yang menjelekkan Chauvin dan memuliakan Floyd, yang lebih dari cukup untuk menimbulkan prasangka,” ungkapnya.

Berbulan-bulan setelah kematian Floyd, pengunjuk rasa berdemonstrasi di jalanan kota Minneapolis dan di seluruh AS untuk memprotes kebrutalan dan rasisme polisi. Beberapa unjuk rasa itu diwarnai kekerasan.

Mohrman mengatakan beberapa calon juri pada saat itu mengungkapkan kekhawatiran mereka dalam proses pemilihan juri bahwa apabila Chauvin dibebaskan, maka keselamatan mereka akan terancam dan akan muncul lebih banyak kekerasan. Ia mengatakan beberapa di antara mereka mengindikasikan mereka terintimidasi oleh langkah-langkah keamanan yang diterapkan di gedung pengadilan untuk melindungi peserta persidangan dari para pengunjuk rasa.

Dokumen banding itu juga mengutip penembakan fatal Daunte Wright oleh polisi di dekat Brooklyn Center saat persidangan Chauvin digelar. Dokumen itu menyebut para juri seharusnya diasingkan setelah seleksi untuk menghindari prasangka akibat berbagai pemberitaan mengenai pembunuhan itu. Selain itu, disebutkan tentang pengumuman kesepakatan $27 juta yang dicapai pemerintah kota dengan keluarga Floyd saat proses pemilihan juri. Dikatakan, dikeluarkannya pengumuman itu menimbulkan prasangka di kalangan juri.

Mohrman juga mengutip beberapa contoh dugaan pelanggaran penuntutan dengan mengklaim terjadi pemberian barang bukti yang tidak pada waktunya, kegagalan untuk mengungkap dan dibuangnya dokumen oleh pemerintah.

Dokumen itu juga menyatakan bahwa hakim tidak menerapkan pedoman penjatuhan hukuman dengan benar dan seharusnya tidak menyertakan “penyalahgunaan posisi otoritas” sebagai faktor hukuman yang memberatkan bagi mantan polisi itu.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison punya 45 hari untuk menanggapi dokumen banding Chauvin.

Pengajuan banding itu dilakukan bertepatan dengan dirilisnya hasil investigasi Departemen Hak Asasi Manusia Minnesota setelah pembunuhan Floyd. Investigasi itu menemukan bahwa Departemen Kepolisian Minnesota telah terlibat dalam pola diskriminasi ras dalam setidaknya satu dekade, termasuk lebih sering menghentikan dan menangkap warga kulit hitam dibandingkan penangkapan warga kulit putih, menggunakan kekerasan lebih sering pada orang kulit berwarna dan mempertahankan budaya yang memperbolehkan penggunaan bahasa yang bersifat rasis. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel