DPRP Serahkan Aspirasi Rakyat Terkait Pemekaran Wilayah Papua ke DPR RI
pada tanggal
15 April 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) secara resmi telah menyerahkan seluruh aspirasi rakyat Papua terkait pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi di Papua kepada DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, (13/04/2022).
”Hari ini DPR Papua secara kelembagaan telah menyerahkan seluruh aspirasi rakyat Papua terkait rencana pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonom baru (DOB) provinsi di Tanah Papua kepada DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI yang memiliki hak inisiatif mendorong pembentukan Rancangan Undang – Undang (RUU) Pemekaran Wilayah Papua,” tegas Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairusy, S.Sos,MM kepada Humas DPRP usia memimpin pertemuan Tim DPRD dengan Badan Legislasi DPR RI, Rabu, (13/03/2022)
Dikatakan Rumbairusy bahwa penyerahan aspirasi rakyat Papua ke DPR RI ini merupakan tindaklanjut dari hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRP yang dilaksanakan pada Jumat, (8/04/2022) dan aspirasi yang diserahkan ke DPR RI tidak saja aspirasi rakyat yang kontra pemekaran wilayah Papua tetapi aspirasi rakyat yang pro pemekaran wilayah Papua.
”Pertemuan DPRP dan DPR RI dalam rangka penyerahan aspirasi rakyat ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Badan Musyawarah hari jumat pekan lalu, dan aspirasi yang tadi diserahkan tidak saja aspirasi penolakan pembentukan DOB provinsi di Papua tetapi juga aspirasi rakyat yang meminta pemekaran. Jadi intinya semua aspirasi dari seluruh elemen masyarakat terkait pemekaran wilayah Papua, yang selama ini telah disampaikan ke DPR Papua, baik yang diterima langsung oleh DPR Papua melalui Komisi I DPRP ataupun aspirasi yang diterima langsung Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan, seperti aspirasi yang diterima Ketua DPRP beberapa waktu lalu Lingkaran Abepura Kota Jayapura maupun aspirasi yang diterima oleh beberapa Anggota DPRP di Expo Waena Kota Jayapura serta bahkan aspirasi yang mendukung pemekaran, baik dari komponen Masyarakat Papua Selatan, Tabi – Saireri dan lainnya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Politisi PAN Papua ini bahwa seluruh aspirasi yang diserahkan ke DPR RI adalah murni aspirasi rakyat, DPRP hanya membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua DPRP terkait penyerahan aspirasi rakyat Papua yang disertai dengan dokumen aspirasi rakyat.
“Kita sama sekali tidak melakukan perubahan atau tambah kurang kalimat dari semua aspirasi rakyat yang telah diserahkan ke DPRP. Kita cuma rapihkan dan DPRP secara kelembagaan membuat surat pengantar dan ditandatangani oleh Ketua DPRP terkait penyerahan aspirasi rakyat yang disertai lampiran dokumen aspirasi. Dan mayoritas lampiran dokumen aspirasi yang diserahkan ke DPR RI, selain aspirasi penolakan pemekaran wilayah Papua atau pembentukan DOB provinsi di Papua,tetapi juga aspirasi dari masyarakat Papua Selatan dan Tabi – Saireri yang meminta atau mendukung pemekaran wilayah,” ungkapnya.
Tim DPR Papua yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairusy,S.Sos.,MM ketika menyampaikan aspirasi rakyat Papua kepada Badan Legislasi DPR RI di ruang Rapat DPR RI Gedung Nusantara II Senayan Jakarta.
Ditanya soal apakah langkah DPR Papua hanya sebatas sampai menyerahkan aspirasi rakyat ke DPR RI saja ataukah ada langkah lain yang akan dilakukan oleh DPRP dalam mengawal aspirasi rakyat Papua, mengingat proses dan tahapan pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) Pemekaran Wilayah Papua tengah berjalan bahkan RUU Pemekaran Wilayah Papua telah ditetapkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar selasa, (12/4/2022).
”Tentu tidak hanya sampai disini saja, DPRP akan tetap mengawal aspirasi rakyat Papua dan jika dimungkinkan kita akan bertemu dengan Komisi II DPR RI yang dengan hak inisiatif mendorong pembentukan RUU Pemekaran Wilayah Papua. Saya pikir perlu kami sampai disini bahwa dalam proses pembentukan sebuah undang – undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tentu ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilewati sebelum sebuah RUU itu disahkan menjadi UU. Kemarin DPR RI melalui Rapat Paripurna telah menetapkan RUU Pemekaran Wilayah Papua menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan tentunya masih ada beberapa tahapan yang harus lalui, seperti pembahasan bersama pemerintah pusat bahkan pemerintah dan rakyat Papua juga akan diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat terkait RUU pemekaran wilayah Papua. Untuk itu, setelah penyerahan aspirasi ke DPR RI, tentu kami akan laporkan dan bahas dalam rapat – rapat untuk bersepakat menentukan langkah DPRP selanjutnya, seperti bertemu dengan pihak pemerintah misalnya bertemu kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun kementerian atau lembaga lainnya yang terkait dengan pembahasan DOB,” pungkasnya
Adapun sejumlah aspirasi rakyat Papua terkait pemekaran wilayah Papua yang diserahkan DPRP kepada DPR RI antara lain :
(1) Aspirasi Masyarakat Papua diwilayah Lapago sebagaimana tertuang dalam Surat DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor : 170/019/DPRD-JWY/2022 tanggal 10 Maret 2022 perihal penyampaian dan rekomendasi terhadap aspirasi masyarakat Papua di wilayah Lapago Provinsi Papua kepada DPR Papua berikut pengantar “Pernyataan Sikap Rakyat Papua Di Wilayah Lapago”.
(2) Surat Pengantar DPRD Kabupaten Paniai Nomor : 124.2/06/PIM-DPRD/KAB-PANIAI/III/2022 tanggal, 16 Maret 2022, kepada DPR Papua terkait tindak lanjut dari laporan kerja Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Paniai atas penyampaian aspirasi melalui “Pernyataan Sikap Front Persatuan Rakyat (FOPERA) Paniai”, salah satunya tentang Penolakan Daerah Otonom Baru (DOB) diatas tanah Papua.
(3) Aspirasi dari Himpunan Alumni Se-Jawa, Bali Dan Sumatera (HA-JABASU) di Yahukimo Papua, Nomor : 01/HA-JABASU/2022 tanggal, 22 Maret 2022, tentang Aksi penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dillasanakan pada tanggal 15 Maret 2022 di Yahukimo.
(4) Pernyataan Sikap Rakyat Papua Wilayah Lapago Kabupaten Lani Jaya tanggal 28 Maret 2022 yang disampaikan kepada DPR Papua, salah satu sikapnya dengan tegas menolak dan membatalkan rencana pemekaran Daerah Otonomi Bari (DOB) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
(5)Pernyataan Sikap Petisi Rakyat Papua (PRP) tanggal 1 April 2022 kepada DPR Papua yang salah satunya menyatakan dengan tegas “Menghentikan Rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua”.
(6) Aspirasi Keluarga Besar Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih tentang Pernyataan Sikap Solidaritas Mahasiswa Bersama Rakyat Papua Tolak Daerah Otonom Baru (DOB).
(7) Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor : 170/019/DPRD-JWY/2022 tanggal 6 April 2022 perihal Peyampaian Aspiras/Pernyataan Sikap West Papua Council ULMWP dan Pernyataan Sikap Pemuda, Mahasiswa dan Rakyat Bangsa Papua di West Papua tanggal 5 April 2022.
(8) Aspirasi Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Forum Komunikasi Antar Daerah Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan yang dalam penyampaian aspirasi ke DPR Papua didampingi oleh Anggota DPR Papua Dapil VII dan Anggota MRP Dapeng Anim Ha tentang Naskah Akademik Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Dokumen Persyaratan Administratif Papua Selatan dan Kajian Penentuan Ibu Kota Provinsi Papua Selatan.
(9) Surat Pemuda Wilayah Adat Saireri tanggal 24 November 2021 perihal penyampaian Aspirasi DOB Saireri dengan lampiran Naskah Deklarasi Pemuda Wilayah Saireri pada Peringatan HUT Sumpah Pemuda ke-93 Tahun 2021 dan Saireri Masa Depan Indonesia di Papua yang pada penyampaiannya ke DPR Papua didampingi Bupati, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Saireri, sebagaimana terlampir.
(10) Aspirasi Tim Pemekaran Wilayah adat Tabi – Saireri yang disampaikan oleh para Pimpinan Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Pemuda wilayah Tabi – Saireri kepada DPR Papua. (HumasDPRP)