Gatot Repli Handoko Sebut Penerbitan Red Notice untuk 5 Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit
pada tanggal
23 April 2022
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Mabes Polri akan menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice untuk lima orang tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Lima orang tersangka itu adalah inisial HA, FM, WL, BY, dan HD yang diduga berada di luar negeri.
Baca Juga
Empat orang tersangka lainnya yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yakni D, ILJ dan MF yang berperan sebagai admin situs web Fahrenheit, dan DBC yang jadi admin media sosial Fahrenheit.
Kasus Fahrenheit ini dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi. Dan menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi korban dalam kasus robot trading Fahrenheit. “Para korban tersebut secara total mengalami kerugian sebanyak Rp 127,9 miliar,” tutur Gatot. (Moh. Khory Alfarizi| Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.